Segregasi ras adalah segregasi atau pemisahan, baik oleh hukum atau tindakan, orang-orang dari ras yang berbeda dalam segala macam kegiatan sehari-hari, seperti pendidikan, perumahan, dan penggunaan fasilitas umum. Dengan demikian, segregasi ras adalah bentuk rasisme institusional. Hukum segregasi ras telah ada di banyak negara, terutama Amerika Serikat, Nazi Jerman, dan Afrika Selatan selama era Apartheid. Meskipun tidak lagi dianggap dapat diterima di sebagian besar negara, segregasi ras masih ada di banyak komunitas melalui tindakan individu anggotanya. Namun, seiring kemajuan dunia menuju pemahaman bahwa semua orang termasuk dalam satu keluarga manusia, praktik-praktik seperti itu menjadi kurang lazim dan semakin banyak komunitas yang meruntuhkan penghalang yang memisahkan ras.[1]

Referensi sunting

  1. ^ "Racial segregation - New World Encyclopedia". www.newworldencyclopedia.org. Diakses tanggal 2021-07-09.