Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa

Perjanjian Umum tentang Perdagangan Jasa (Inggris: General Agreement on Trade in Services, disingkat GATS) adalah salah satu perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada Januari 1995 setelah dituntaskannya Putaran Uruguay. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas tingkatan liberalisasi pada sektor jasa. Perjanjian ini menerapkan aturan WTO pada sektor jasa sebagaimana Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) berlaku untuk barang.

Semua anggota WTO juga merupakan anggota GATS. Asas most favoured nation juga berlaku untuk GATS, tetapi saat bergabung dengan GATS, anggota dapat mengecualikan aturan ini untuk sementara waktu. Perjanjian ini tidak seliberal GATT, karena GATT secara otomatis berlaku untuk semua barang, sementara dalam GATS masing-masing anggota WTO boleh memilih sektor mana yang akan diliberalisasi lewat GATS.

Empat cara memasok sunting

Terdapat empat cara memasok jasa yang masuk ke dalam cakupan GATS:

  1. Mode 1: pasokan lintas batas, ketika konsumen membeli jasa dari luar negeri tanpa meninggalkan negaranya
  2. Mode 2: konsumsi luar negeri, contohnya ketika seseorang pergi ke luar negeri dan menjadi pengguna jasa di negara tersebut
  3. Mode 3: kehadiran komersial, contohnya ketika suatu perusahaan asing pemasok jasa hadir di Indonesia
  4. Mode 4: kehadiran manusia alamiah (natural person), yaitu ketika tenaga kerja asing hadir di Indonesia untuk menyediakan jasa

Cakupan sektor sunting

Terdapat dua belas sektor jasa yang masuk ke dalam cakupan GATS, yaitu bisnis; komunikasi; pembangunan dan teknik terkait; distribusi; pendidikan; lingkungan; keuangan; kesehatan; pariwisata dan perjalanan; rekreasi, budaya, dan olahraga; transportasi; serta sektor "lainnya".[1] Daftar klasifikasi sektor jasa menurut GATS secara lengkap dapat dilihat di dokumen "W/120".

Catatan kaki sunting

Bacaan lanjut sunting