Perlakuan yang sama untuk semua anggota

(Dialihkan dari Most favoured nation)

Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Inggris: most favoured nation, disingkat MFN) adalah prinsip yang menekankan perlakuan yang sama untuk semua negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Menurut Pasal I Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), segala keuntungan atau keistimewaan yang diberikan oleh suatu negara untuk negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota-anggota WTO lainnya. "Keistimewaan" atau "keuntungan" di sini dapat berupa penurunan tarif, prosedur bea cukai, atau akses pasar. Contohnya, penurunan tarif untuk produk ayam impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi. Terdapat beberapa pengecualian untuk pemberlakuan prinsip ini, yaitu tindakan preferensial untuk negara miskin serta kawasan perdagangan bebas dan serikat pabean di tingkat regional.[1]

Prinsip MFN merupakan salah satu dari dua prinsip utama dalam GATT; prinsip lainnya adalah prinsip national treatment.

Catatan kaki sunting

Pranala luar sunting