Perbatasan Indonesia

Perbatasan Indonesia meliputi perbatasan darat dan perbatasan laut. Indonesia berbagi perbatasan laut dengan 10 negara dan perbatasan darat dengan 3 negara.

Jenis sunting

Perbatasan Indonesia meliputi perbatasan darat dan perbatasan laut. Jumlah negara yang berbatasan dengan Indonesia sebanyak 10 negara.[1] Indonesia berbagai perbatasan laut dengan 10 negara, yakni Malaysia, Singapura, Filipina, India, Vietnam, Thailand, Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini.[2] Sementara perbatasan darat Indonesia terbagi dengan perbatasan darat Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.[3]

Perbatasan darat sunting

Pada tahun 2016, sebanyak 41 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia berstatus sebagai wilayah perbatasan darat Indonesia.[4] Wilayah perbatasan darat Indonesia terletak di Pulau Kalimantan, Pulau Papua dan Pulau Timor. Di Pulau Kalimantan, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Malaysia. Di Pulau Papua, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Papua Nugini. Sedangkan di Pulau Timor, wilayah Indonesia berbatasan dengan wilayah Timor Leste.[5]

Perbatasan antarnegara sunting

Perbatasan Indonesia–Vietnam sunting

Indonesia dan Vietnam berbagi perbatasan laut. Lokasi perbatasan laut Indonesia atas Vietnam berada di Pulau Sekatung dalam wilayah Kepulauan Natuna. Sementara lokasi perbatasan laut Vietnam atas Indonesai berada di Pulau Con Dao. Kedua pulau ini berjarak sekitar 245 mil dan memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua.[6]

Perbatasan Indonesia–Timor Leste sunting

Wilayah Indonesia yang berbatasan dengan Timor Leste meliputi tujuh daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ketujuh daerah ini yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua.[7]

Pengembangan sunting

Pengembangan wilayah perbatasan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Pengaturan ini berlaku dalam periode 2005–2025. Dalam undang-undang ini, Pemerintah Indonesia mengubah prioritas pembangunan dari orientasi "melihat ke dalam" menjadi "melihat ke luar". Wilayah perbatasan menurut undang-undang ini akan dimanfaatkan menjadi kawasan ekonomi dan kawasan perdagangan dengan negara tetangga Indonesia. Prioritas pengembangan di perbatasan Indonesia melalui undang-undang ini meliputi pendekatan kesejahteraan dan pendekatan keamanan.[8]

Kerja sama lintas negara sunting

Komite Perbatasan Bersama Malaysia-Indonesia sunting

Komite Perbatasan Bersama Malaysia-Indonesia dibentuk untuk kerja sama pengamanan perbatasan Indonesia dan perbatasan Malaysia. Kerja sama ini telah dimulai sejak tahun 1972 melalui penandatanganan perjanjian keamanan perbatasan di kedua negara. Terbentuknya kerja sama ini dipengaruhi oleh faktor permasalahan perbatasan yang belum tuntas dan adanya faktor non-pertahanan.[9]

Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina sunting

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah mengadakan kerja sama pertahanan dan keamanan melalui Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina. Ratifikasi kerja sama ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007. Kegiatan kerja sama yang diadakan di perbatasan Indonesia–Filipina meliputi patroli perbatasan, pengaturan lintas batas, serta menjalin hubungan di bidang komunikasi dan intelijen. Komite Perbatasan Bersama Indonesia-Filipina juga menangani persoalan terorisme sebagai ancaman utama terhadap keamanan lintas negara.[10]

Kerja sama keamanan perbatasan Indonesia–Timor Leste sunting

Pada tanggal 19 Agustus 2011, Indonesia dan Timor Leste menjalin kerja sama bidang pertahanan. Penandatanganan persetujuan kerja sama diberlakukan untuk isu-isu strategis mengenai keamanan perbatasan. Isu-isu ini ditangani dengan mengadakan hubungan bilateral melalui dialog dan konsultasi.[11]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

Daftar pustaka sunting