Penghalangan keadilan

Penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Penghalangan adalah suatu tindak pidana yang luas yang dapat mencakup tindakan seperti sumpah palsu, membuat pernyataan palsu kepada pejabat, mengganggu saksi, mengganggu juri, penghancuran barang bukti, dan banyak lagi yang lainnya. Penghalangan juga berlaku untuk pemaksaan terang-terangan terhadap pejabat pengadilan atau pemerintah melalui ancaman atau bahaya fisik yang sebenarnya, dan juga berlaku untuk penghasutan yang disengaja terhadap pejabat pengadilan untuk merusak nama baik otoritas yang sah.[butuh rujukan]

Lihat pula

sunting