Bintang Yudha Dharma

tanda kehormatan militer di Indonesia

Bintang Yudha Dharma adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghormati jasa dharmabakti seseorang yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh bangsa dan negara.[1] Bintang ini ditetapkan secara resmi pada tahun 1971.[2] Bintang ini berada setingkat di atas Bintang Bhayangkara, Bintang Kartika Eka Paksi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.[3]

Bintang Yudha Dharma
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia
TipeBintang Militer
Dibentuk1971
Negara Indonesia
KelayakanMiliter
StatusMasih dianugerahkan
KelasUtama
Pratama
Nararya
Prioritas
Tingkat lebih tinggi
Tingkat lebih rendah

Bintang Yudha Dharma diberikan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI. Bintang ini dapat diberikan kepada prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, PNS TNI, maupun warga sipil yang telah memenuhi syarat.[1][3] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu Bintang Yudha Dharma Utama.[4]

     
     
Utama
Kelas I
Pratama
Kelas II
Nararya
Kelas III

Bintang Yudha Dharma Utama

sunting

Bintang Yudha Dharma Utama merupakan kelas tertinggi dari tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma. Penghargaan kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Pita kalung dan miniatur kelas ini berwarna dasar putih perak dengan satu lajur hijau besar dan lajur kuning kecil di masing-masing pinggirnya. Tepat di tengah pita, terdapat dua lajur berwarna merah.[5]

Bintang Yudha Dharma Pratama

sunting

Bintang Yudha Dharma Pratama adalah kelas kedua dari bintang ini. Pada kelas ini tanda kehormatannya terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Lajur-lajur pada pita kalung dan miniaturnya memiliki bentuk yang sama dengan Bintang Yudha Dharma Utama tetapi hanya memiliki satu lajur merah di tengahnya.[5]

Bintang Yudha Dharma Nararya

sunting

Bintang Yudha Dharma Nararya adalah kelas terakhir dari bintang ini. Pada kelas ini penerima hanya akan mendapatkan lencana dan miniatur tanda kehormatan saja. Pada kelas ini pita lencana dan miniaturnya memiliki warna dasar putih perak dengan satu lajur hijau besar dan satu lajur kuning kecil di masing-masing pinggirnya tanpa lajur merah di tengahnya.[5]

Bentuk

sunting

Bintang Yudha Dharma berbentuk bintang bersudut lima. Bintang ini berada di atas bintang lain yang juga bersudut lima namun ujungnya berupa bulatan kecil. Segi-segi kedua bintang ini tersusun selang-seling antara bintang berujung lancip dan berujung bulatan kecil. Di tengah-tengah bintang terdapat lingkaran yang di dalamnya melingkar setangkai padi dan kapas. Padi tersebut terdiri atas 45 butir dan kapas tersebut terdiri atas 8 bunga kapas dan 17 kelopak daun melambangkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Tepat ditengahnya terdapat cakra berujung delapan dan tulisan "YUDHA DHARMA" melingkar di atasnya. Keduanya berada di atas lingkaran yang berwarna dasar merah.[5]

Tanda kehormatan ini memiliki bentuk yang sama di setiap kelasnya. Yang membedakan di antara ketiga kelasnya adalah motif lajur-lajur pada kalung, lencana, atau miniaturnya serta kelengkapan tanda kehormatannya.[5]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Yudha Dharma" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 Tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-04-27. 
  3. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23. 
  5. ^ a b c d e Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.