Bintang Penegak Demokrasi
Bintang Penegak Demokrasi adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk menghargai jasa seseorang dalam bidang penegakan prinsip demokrasi di Indonesia.[1] Bintang ini berada setingkat di bawah Bintang Mahaputera.[2]
Bintang Penegak Demokrasi | |
---|---|
Dianugerahkan oleh Presiden Indonesia | |
Tipe | Bintang Sipil |
Dibentuk | 2009 |
Negara | Indonesia |
Kelayakan | Sipil |
Status | Saat ini dianugerahkan |
Pemilik Pertama | Presiden Indonesia |
Statistik | |
Penganugerahan pertama | 2009 |
Penganugerahan terakhir | 2020 |
Prioritas | |
Tingkat lebih tinggi | Bintang Mahaputera |
Tingkat lebih rendah | Bintang Yudha Dharma |
Setingkat | Bintang Jasa Bintang Kemanusiaan Bintang Budaya Parama Dharma Bintang Gerilya Bintang Sakti Bintang Dharma |
Bintang ini diberikan kepada mereka yang berjasa besar menegakkan prinsip kerakyatan, kebangsaan, kenegaraan, dan pembangunan hukum nasional.[1] Sebagai pemberi tanda kehormatan, Presiden Indonesia, secara langsung menjadi pemilik kelas pertama tanda kehormatan ini, yaitu "Bintang Penegak Demokrasi Utama". Sama seperti Presiden, Wakil Presiden Indonesia juga secara langsung memiliki kelas pertama tanda kehormatan ini.[3]
Kelas
suntingUtama Kelas I |
Pratama Kelas II |
Nararya Kelas III |
Bintang Penegak Demokrasi Utama
suntingBintang Penegak Demokrasi Utama merupakan kelas tertinggi dari Bintang Penegak Demokrasi. Bintang Penegak Demokrasi Utama sama tingkatannya dengan Bintang Jasa Utama, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, serta tanda jasa medali.[2] Kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Perbedaan kelas ini dari kelas lainnya adalah pita kalung dan miniaturnya berwarna dasar putih dengan lajur kuning emas yang berjumlah enam.[4]
Bintang Penegak Demokrasi Pratama
suntingBintang Penegak Demokrasi Pratama merupakan kelas kedua dari Bintang Penegak Demokrasi. Kelas ini setara tingkatannya dengan Bintang Jasa Pratama.[2] Kelas ini terdiri atas kalung, patra, dan miniatur. Perbedaan kelas ini dari kelas lainnya adalah pita kalung dan miniaturnya hanya memiliki lima lajur kuning emas.[4]
Bintang Penegak Demokrasi Nararya
suntingBintang Penegak Demokrasi Nararya merupakan kelas terakhir dari tanda kehormatan ini. Kelas ini setara tingkatannya dengan Bintang Jasa Nararya.[2] Sama dengan kelas lainnya, penerimanya akan mendapat kalung, patra, dan miniatur. Pada kelas ini, pita kalung dan miniaturnya memiliki empat lajur kuning emas yang dasarnya berwarna putih.[4]
Bentuk
suntingBintang Penegak Demokrasi berwarna putih perak bersudut tujuh dengan pentol mutiara di ujungnya. Di tengahnya terdapat relief gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan obor berwarna emas dengan api merah menyala. Di sekitarnya terdapat tulisan melingkar "PENEGAK" di atasnya dan "DEMOKRASI" di bawahnya yang di luarnya terdapat lingkaran berwarna merah. Penerima penghargaan ini akan mendapatkan bintang dalam bentuk kalung, patra, dan miniatur.[4]
Galeri
sunting-
Muhammad Alhamid, Ketua Bawaslu RI dianugerahkan Bintang Penegak Demokrasi Utama pada tahun 2015
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Bintang Penegak Demokrasi" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2018-02-25.
- ^ a b c d Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-06-13. Diakses tanggal 2021-04-20.
- ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 2019-08-23.
- ^ a b c d Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20.