Pelelangan umum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat untuk semua pekerjaan.[1]

Rujukan sunting

  1. ^ "Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28.