Pelacuran di Bangladesh

Pelacuran di Bangladesh merupakan hal yang legal dan diatur. Pelacur harus mendaftar dan menyatakan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka melakukan pekerjaan pelacuran atas pilihan bebas mereka sendiri dan bahwa mereka tidak dapat menemukan pekerjaan lain.[1] Pelacur di Bangladesh sering menderita kondisi sosial yang buruk [2][3] dan sering mengalami degradasi sosial.[4][5]

Status legalitas pelacuran di seluruh Asia.
  Legalisasi – pelacuran adalah legal dan diatur dalam beberapa kasus
  Abolisionisme – pelacuran adalah legal, tetapi aktivitas terorganisir seperti rumah bordil dan mucikari adalah ilegal
  Prohibitionism – pelacuran adalah ilegal
  Legalitas bervariasi dengan hukum setempat

Kebijakan dan hukum sunting

Pelacuran merupakan hal yang legal di Bangladesh, tetapi konstitusi di Bangladesh menyatakan bahwa "Negara akan berusaha untuk mencegah perjudian dan pelacuran". Berbagai ketentuan perundang-undang yang berbeda melarang pelacuran anak, pelacuran paksa, ajakan, dan memiliki rumah bordil tanpa izin. Hukum tuna wisma kadang-kadang juga dapat digunakan untuk terhadap pelacur, dan mereka dapat ditahan di tempat penampungan tanpa batas waktu.[1] Pada tahun 2000, Mahkamah Agung Bangladesh memutuskan bahwa penahanan lebih dari 100 pelacur yang ditangkap dalam penggerebekan rumah bordil adalah melanggar hukum, dan menyatakan bahwa bahwa pelacuran adalah pekerjaan yang sah.[6] Ada tindakan keras berkala oleh polisi, terutama terhadap hotel yang digunakan untuk prostitusi.[7][8]

Hukum pidana sunting

  • Bagian 290 - (Pelanggaran yang Mempengaruhi Kesehatan, Keselamatan, Kenyamanan, Kesusilaan, dan Moral Masyarakat) Siapa pun yang melakukan gangguan publik dalam hal apa pun yang tidak dapat dihukum oleh Kode ini, namun akan dihukum dengan denda.[9]
  • Bagian 364A – Barangsiapa menculik atau melarikan seseorang yang berusia di bawah sepuluh tahun agar orang tersebut dapat atau dijadikan sasaran perbudakan atau nafsu seseorang akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara yang keras untuk jangka waktu tertentu. yang dapat diperpanjang hingga 14 tahun dan tidak boleh kurang dari 7 tahun.[9]
  • Bagian 366A – Siapapun, dengan cara apa pun, membujuk gadis kecil di bawah usia delapan belas tahun untuk pergi dari suatu tempat atau melakukan tindakan apa pun dengan maksud agar gadis itu atau mengetahui bahwa kemungkinan besar dia akan dipaksa atau dibujuk untuk melakukan hubungan terlarang dengan orang lain diancam dengan hukuman penjara yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun dan juga dapat dikenakan denda.[9]
  • Bagian 373 – Siapa pun yang membeli, menyewa atau memperoleh kepemilikan seseorang di bawah usia delapan belas tahun dengan maksud bahwa orang tersebut pada usia berapa pun akan dipekerjakan atau digunakan untuk tujuan pelacuran atau hubungan gelap dengan siapa pun atau mengetahui kemungkinan bahwa orang tersebut pada usia berapa pun akan dipekerjakan atau digunakan untuk tujuan tersebut dapat dihukum penjara untuk jangka waktu yang dapat diperpanjang hingga 10 tahun dan denda. Pelacur atau setiap orang yang memelihara atau mengelola rumah bordil, yang membeli, menyewa atau dengan cara lain memperoleh kepemilikan seorang wanita di bawah usia 18 tahun, sampai terbukti sebaliknya, dianggap telah memperoleh wanita tersebut dengan maksud agar dia akan digunakan untuk tujuan pelacuran.[9]

Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia sunting

  • Bagian 12 - Jika seseorang menyimpan atau mengelola atau membantu atau berpartisipasi secara aktif dalam kepemilikan atau pengelolaan rumah bordil akan dianggap telah melakukan suatu pelanggaran dan karena pelanggaran tersebut maka akan dihukum dengan hukuman penjara yang berat untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun tetapi tidak kurang dari dari tiga tahun dan dengan denda tidak kurang dari 20.000 taka.[10]
  • Bagian 13 - Jika ada orang di jalan atau tempat umum atau dari dalam rumah atau bangunan mana pun, dengan kata-kata, atau gerak tubuh yang tidak senonoh serta menarik perhatian orang lain untuk tujuan pelacuran, maka ia akan dianggap telah berniat dan melakukan pelanggaran, dan karena pelanggaran tersebut, maka akan dihukum dengan hukuman penjara yang berat untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau dengan denda tidak kurang dari 20.000 taka atau keduanya.[10]

Cakupan sunting

LSM lokal memperkirakan pada tahun 2008 jumlah pelacur perempuan di Bangladesh sebanyak 100.000 orang.[11] Sedangkan dari UNAIDS pada tahun 2016 menyebutkan bahwa pelacur di Bangladesh berkisar di angka 140.000.[12]

Terdapat 20 desa bordil di negara ini. Yang terbesar adalah Daulatdia yang memiliki sekitar 1.300 pekerja seks, tempat ini adalah salah satu rumah bordil terbesar di dunia.[13][14][15]

Pelacuran anak sunting

UNICEF pada tahun 2004 memperkirakan terdapat 10.000 gadis di bawah umur yang digunakan dalam eksploitasi seksual komersial di negara tersebut, tetapi perkiraan lain memperkiran terdapat 29.000 gadis dibawah umur.[11]

Banyak gadis yang terlibat dalam pekerja anak, seperti bekerja di pabrik dan sebagai pekerja rumah tangga, selain itu gadis tersebut juga diperkosa atau dieksploitasi secara seksual; gadis-gadis ini sangat terstigmatisasi dan banyak dari mereka melarikan diri untuk menghindari pelecehan semacam itu, tetapi sering kali mereka menemukan bahwa seks untuk bertahan hidup adalah satu-satunya pilihan yang terbuka bagi mereka, setelah terlibat dengan pelacuran, mereka akan menjadi semakin terpinggirkan.[16]

Lebih dari 20.000 anak lahir dan tinggal di 18 wilayah lampu merah terdaftar di Bangladesh. Anak laki-laki cenderung menjadi mucikari setelah mereka dewasa dan anak perempuan melanjutkan profesi ibu mereka. Sebagian besar gadis-gadis ini memasuki profesi tersebut sebelum usia 12 tahun.[17][18]

HIV/AIDS sunting

Menurut organisasi non-pemerintah, pelacur dan klien mereka adalah yang paling berisiko terkena HIV karena ketidaktahuan dan kurangnya informasi publik tentang seks aman.[19]

Lihat juga sunting

Referensi sunting

  1. ^ a b "Sexuality, Poverty and Law Programme". spl.ids.ac.uk (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-07-29. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  2. ^ Nawaz Farhin (12 Mei 2018). "Sex workers still struggling for their rights". dhakatribune.com. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  3. ^ "Independent Appeal: Sex workers dicing with death in Bangladesh". The Independent. 30 Desember 2008. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  4. ^ Mark Dummett (30 Mei 2010). "Bangladesh's dark brothel steroid secret". BBC News. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  5. ^ Rasheek Irtisam (12 Agustus 2016). "Is it wrong to buy sex?". dhakatribune.com. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  6. ^ "Bangladesh says prostitution legal". BBC News. 14 Maret 2000. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  7. ^ "Police arrest over 60 sex workers from hotels". Bdnews24.com. 10 Mei 2005. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  8. ^ "26 arrested in Uttara for involvement in flesh trade". Bdnews24.com. 18 Juni 2006. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  9. ^ a b c d "Penal Code". bdlaws.minlaw.gov.bd. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  10. ^ a b "Prevention and Suppression of Human Trafficking Act" (PDF). Refworld. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  11. ^ a b "2008 Human Rights Report: Bangladesh". State.gov. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 Februari 2009. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  12. ^ "Sex workers: Population size estimate - Number, 2016". www.aidsinfoonline.org. UNAIDS. Diarsipkan dari versi asli tanggal 4 April 2019. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  13. ^ Claudia Hammond (9 Januari 2008). "'I'm just here for survival'". The Guardian. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  14. ^ Christine Jackman (26 Oktober 2013). "Daughters of the brothel". Sydney Morning Herald. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  15. ^ Tania Rashid (4 Februari 2014). "Sex, Slavery, and Drugs in Bangladesh". Vice News. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  16. ^ "Global Monitoring Report on the status of action against commercial sexual exploitation of children: Bangladesh" (PDF). ECPAT International. 2006. Diakses tanggal 1 November 2021. [pranala nonaktif permanen]
  17. ^ "Bangladesh's Child Sex Workers: No Place To Go". Asia Child Rights. Asia Human Rights Commission. 27 November 2002. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 April 2010. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  18. ^ "Child Prostitution: The Commercial Sexual Exploitation of Children". Gvnet.com. 17 Maret 2008. Diakses tanggal 1 November 2021. 
  19. ^ "Bangladesh – HIV/AIDS". World Health organization – Bangladesh. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 Juli 2010. Diakses tanggal 1 November 2021. 

Bacaan lanjutan sunting

  • "Local-level Initiatives to Combating Sexual Abuse and Sexual Exploitation in Bangladesh". Good Practices in Combating Sexual Abuse and Sexual Exploitation of Children and Youth in Asia. United Nations. 2001. hlm. 45–60. ISBN 978-9211201017. 

Pranala luar sunting