Ejaan Bahasa Indonesia
Ejaan Bahasa Indonesia (disingkat EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang pernah berlaku sejak tahun 2015 hingga 26 November 2022. EBI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015,[1] yang menggantikan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi ketiga.[2] Pedoman yang mengatur Ejaan Bahasa Indonesia disebut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Ejaan ini digantikan oleh EYD edisi kelima yang berlaku mulai 16 Agustus 2022.[3]
Sejarah
suntingPada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 yang menyempurnakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah EYD menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).[4]
Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan wewenang kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021, yang intinya menetapkan ulang Ejaan Bahasa Indonesia.[5]
Setahun kemudian, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima", sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.[6]
Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
suntingTidak banyak perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan Ejaan yang Disempurnakan edisi ketiga (revisi 2009). Perubahan-perubahan yang ada pada Ejaan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.[7][8][9][10]
- Pada huruf vokal, untuk pengucapan (pelafalan) kata yang benar digunakan diakritik yang lebih rinci, yaitu:
- diakritik (é) dilafalkan [e] misalnya Anak-anak bermain di teras (téras);
- diakritik (è) dilafalkan [Ɛ] misalnya Kami menonton film seri (sèri);
- diakritik (ê) dilafalkan [Ə] misalnya Pertandingan itu berakhir seri (sêri).
- Pada huruf konsonan terdapat catatan penggunaan huruf q dan x yang lebih rinci, yaitu:
- huruf q dan x khusus digunakan untuk nama diri dan keperluan ilmu;
- huruf x pada posisi awal kata diucapkan [s].
- Pada huruf diftong terdapat tambahan yaitu diftong ei misalnya pada akata eigendom, geiser, dan survei.
- Pada huruf kapital aturan penggunaan lebih diringkas (pada PUEYD terdapat 16 aturan sedangkan pada PUEBI terdapat 13 aturan) dengan disertai catatan.
- Pada huruf tebal terdapat pengurangan aturan sehingga hanya dua aturan, yaitu menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring dan menegaskan bagian karangan seperti judul buku, bab, atau subbab.
- Aturan bentuk ulang dengan angka dua (2) dihapuskan.
Referensi
sunting- ^ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- ^ Virantika, Djanti (15 Agustus 2016). "EYD Kini Berubah Nama Menjadi PUEBI". Okezone.com. Jakarta. Diakses tanggal 24 September 2022.
- ^ Zubaidah, Neneng (19 Agustus 2022). "Nama EYD Kembali Dipakai pada Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima". Sindonews.
- ^ Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PDF) (edisi ke-4). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. ISBN 978-979-069-262-6.
- ^ https://www.studocu.com/id/document/universitas-mulawarman/bahasa-indonesia/salinan-rkkb-puebi/17339217
- ^ https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/
- ^ Virantika, Djanti (15 Agustus 2016). "Perbedaan EYD dengan PUEBI". Okezone.com. Jakarta. Diakses tanggal 24 September 2022.
- ^ Cahyani, Nungky Ardhiah (2020). "A. Simpulan" (PDF). Analisis Perbedaan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) Dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) (Tesis Skripsi). Makassar: Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Makassar. pp. 59-62. https://digilibadmin.unismuh.ac.id/upload/11423-Full_Text.pdf. Diakses pada 24 September 2022.
- ^ Setyadi, Ary (Mei 2021). "Ketidaktaatasasan Penerapan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) dalam Ragam Tulis" (PDF). Nusa: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra. Semarang: Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro. 16 (2): 146, 148–152. doi:10.14710/nusa.16.2.143-153. ISSN 2597-9558. Diakses tanggal 24 September 2022.
- ^ Sofia, Adib (21 Agustus 2021). "Perbedaan PUEBI dan EYD". Suara Aisyiyah. Diakses tanggal 24 September 2022.
Bibliografi
sunting- Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PDF) (edisi ke-4). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. ISBN 978-979-069-262-6. Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Daring