Orientalium Ecclesiarum

Orientalium Ecclesiarum atau Dekret tentang Gereja-Gereja Timur Katolik adalah salah satu dokumen terpendek dari Konsili Vatikan Kedua. Dokumen ini disetujui oleh para Uskup dalam pemungutan suara 2.110 berbanding 39, dan diresmikan oleh Paus Paulus VI pada 21 November 1964.

Sebagaimana umumnya dokumen-dokumen Gereja Katolik, nama Orientalium Ecclesiarum atau Gereja-Gereja Timur diambil dari baris pertama dokumen tersebut. Dokumen ini mengakui hak dari Gereja-Gereja Katolik Ritus Timur untuk tetap mempertahankan tata liturgi mereka sendiri.

Dokumen ini menjelaskan beberapa dari kekuasaan otonomi dari Gereja-Gereja Timur. Secara khusus, Patriark (atau Uskup Agung) dan Sinode memiliki wewenang untuk menetapkan eparkia-eparkia, mengangkat Uskup-Uskup dalam wilayah Patriarkalnya, wewenang legislatif untuk menetapkan hak-hak dan kewajiban Tahbisan yang lebih rendah (termasuk subdiakonat, dan untuk menetapkan tanggal perayaan hari Paska dalam ritus mereka. Lebih lanjut, mengukuhkan Sakramen Krisma, dengan menyatakan bahwa seluruh imam Ritus Timur memiliki wewenang untuk menerimakan sakramen ini dengan menggunakan Krisma yang diberkati oleh Patriark atau Uskup.

Daftar Isi Dokumen sunting

Dokumen Orientalium Ecclesiarum memiliki daftar isi sebagai berikut (nomor-nomor dalam tanda kurung adalah nomor-nomor sub-bab):

  1. Pendahuluan (1)
  2. Gereja-Gereja Khusus atau Ritus-Ritus (2-4)
  3. Melestarikan Pusaka Rohani Gereja-Gereja Timur (5-6)
  4. Para Patriark Timur (7-11)
  5. Tata-laksana Sakramen-Sakramen (12-18)
  6. Liturgi (19-23)
  7. Pergaulan dengan Para Anggota Gereja yang Terpisah (24-29)
  8. Penutup (30)

Pranala luar sunting