Normalisasi Sungai Ciliwung

Normalisasi Sungai Ciliwung merupakan proses pembuatan dinding turap beton atau sheetpile pada sisi Sungai Ciliwung sedalam 10 hingga 12 meter ke bawah sungai. Biaya proyek ini terbagi atas beberapa bagian, diantaranya Rp 2 triliun pada tahun 2013,Rp 500 Miliar untuk konstruksi sodetan, Rp 300 Miliar untuk penyediaan pompa dan MCK, dan Rp.1,18 triliun pada November 2013.[1] Proyek ini diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane pada bulan Desember 2012, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas melakukan pembebasan lahan.[2] Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung terbentang dari kawasan Jembatan Jl. T.B Simatupang hingga Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan dan berakhir pada tahun 2015.[3]

Latar Belakang sunting

Normalisasi Ciliwung adalah proyek yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi lebar sungai menjadi 35-50 meter, dengan mengharapkan kapasitas tampung air Sungai Ciliwung meningkat dari 200 m3/detik menjadi 570 m3/detik. Rencana proyek ini sebetulnya sudah dimulai dari tahun 1973.[4] Normalisasi sungai Ciliwung ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pascabanjir besar yang melanda ibu kota pada 17 Januari 2012. Dalam kebijakan itu, pemerintah pusat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta akan merealisasikan program penanganan sungai, salah satunya Kali Ciliwung dan sodetan dari wilayah Bidara Cina ke Kanal Banjir Timur (KBT)[5] yang kemudian dimasukan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta 2030[6] dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.[7]

Referensi sunting

  1. ^ Pitoko, Ridwan Aji. Alexander, Hilda B, ed. "Normalisasi Sungai Ciliwung Terhambat Pembebasan Lahan". Kompas.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-01-31. 
  2. ^ Jakarta.go.id. "Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dimulai - www.jakarta.go.id". www.jakarta.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-03. Diakses tanggal 2017-01-31. 
  3. ^ "Majelis Hakim PTUN Jakarta Memenangkan Gugatan Warga Bukit Duri". Ciliwung Merdeka (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-01-31. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ "Normalisasi Juga Akan Kembalikan Flora dan Fauna Kali Ciliwung". PU-net. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-11-07. Diakses tanggal 2017-01-31. 
  5. ^ Jakarta.go.id. "Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dimulai - www.jakarta.go.id". www.jakarta.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-12-03. Diakses tanggal 2017-01-31. 
  6. ^ "Bappeda DKI Jakarta  » RENCANA TATA RUANG WILAYAH 2030". bappedajakarta.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-02. Diakses tanggal 2017-01-31. 
  7. ^ "Bappeda DKI Jakarta  » RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI". bappedajakarta.go.id (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-02-02. Diakses tanggal 2017-01-31.