Museum di Sulawesi Selatan

Museum di Sulawesi Selatan yang pertama kali didirikan ialah Celebes Museum pada tahun 1938 oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada masa penjajahan Jepang hingga masa Negara Indonesia Timur, segala kegiatan permuseuman di Sulawesi Selatan dihentikan. Pendirian museum di Sulawesi Selatan kembali diadakan pada tahun 1962 dengan mendirikan museum persiapan yang kemudian diresmikan dengan nama Museum La Galigo pada tahun 1970. Pada tahun 2018, telah diadakan standardisasi pada beberapa museum-museum yang ada di Sulawesi Selatan dengan seluruhnya memperoleh nilai C.

Sejarah

sunting

Masa Hindia Belanda

sunting

Museum yang pertama kali didirikan secara resmi di wilayah Sulawesi Selatan adalah Celebes Museum. Pendirian Celebes Museum dilakukan di Kota Makassar pada tahun 1938 pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Lokasi pendirian Celebes Museum terletak di gedung nomor 13 dalam Benteng Rotterdam yang merupakan bekas kediaman Cornelis Speelman yang saat itu menjabat sebagai laksamana dalam Pemerintahan Sulawesi dan Daerah Takluknya.[1]

Masa pendudukan Jepang

sunting

Pada masa pendudukan Jepang, seluruh kegiatan permuseuman di Sulawesi Selatan dihentikan. Usaha untuk mendirikan kembali museum di Sulawesi Selatan dilakukan oleh para budayawan setelah Negara Indonesia Timur dibubarkan dan kedaulatan Indonesia diakui kembali.[2] Pada tahun 1962, usulan untuk mendirikan kembali museum di Sulawesi Selatan dikemukakan oleh Abdul Rahim Mone yang menjabat sebagai Kepala Inspeksi Kebudayaan Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Usulan ini disetujui oleh La Side yang saat itu menjabat sebagai Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Selatan disertai dukungan dari pemerintahan daerah dan beberapa budayawan.[3]

Museum persiapan kemudian didirikan pada tahun yang sama dengan lokasi di gedung nomor 3 dalam Benteng Rotterdam.[4] Setelah delapan tahun sejak pendiriannya, museum persiapan ini diresmikan dengan nama Museum La Galigo dengan status sebagai museum daerah. Peresmian dan penetapan namanya diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 182/V/1970 yang diterbitkan pada tanggal 1 Mei 1970.[5]

Standardisasi

sunting

Pada tahun 2018, diadakan standardisasi pada beberapa museum di Sulawesi Selatan. Nama-nama museum di Sulawesi Selatan yang telah melakukan standardisasi yaitu Museum Ne' Gandeng, Museum Indo Tadung, Museum Pong Tiku, Museum Buntu Kalando, Museum Daerah Kabupaten Maros, Museum Balla Lompoa, dan Museum Karaeng Pattingalloang. Seluruh museum ini memperoleh nilai C dalam standardisasi tersebut.[6]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Rukmini AK, dkk. 1985, hlm. 28.
  2. ^ Rukmini AK, dkk. 1985, hlm. 29.
  3. ^ Data, dkk. 1992, hlm. 12.
  4. ^ Data, dkk. 1992, hlm. 12-13.
  5. ^ Data, dkk. 1992, hlm. 13.
  6. ^ Direktorat Pelestarian Cagar Budaya & Permuseuman (2019). "Hasil Standarisasi Museum 2018" (PDF). Museografi. Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman. XIV (1). 

Daftar pustaka

sunting