Sidi Minang Warman adalah seorang ahli hukum dan pengacara Indonesia. Ia mendirikan dan memimpin firma hukum Minang Warman Sofyan & Associates Law Office dan termasuk salah satu pengacara terkemuka pada dasawarsa 1980-an dan 1990-an.[butuh rujukan] Ia juga bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan menjabat sebagai Wakil Direktur.[1]

Minang Warman
Meninggal27 Maret 2004
KebangsaanIndonesia Indonesia
PekerjaanPengacara

Minang Warman merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Pada tahun 1999, Minang dipercaya menjabat Ketua Iluni FHUI (Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia).[2]

Kasus yang pernah ditanganinya antara lain kasus tanah Sumarecon dan berbagai kasus besar lain. Minang Warman juga menjadi kuasa hukum Mamiek Soeharto terkait kasus senjata api Tommy Soeharto.[3]

Pandangan sunting

Minang Warman menyetujui adanya pidana hukuman mati dengan menekankan proses pengadilan dan penerapan bagi semua lapisan golongan agar terhindar dari kesan sebagai balas dendam.[4]

Kehidupan pribadi sunting

Minang menikah dengan Syamsudina Haznam. Pada 15 Desember 2000, Minang Warman dan keluarga mengalami kecelakaan ketika melaksanakan umrah. Musibah tersebut mengakibatkan meninggalnya istri dan putri tertua Minang yang bernama Yasmin.[5] Minang Warman meninggal dunia pada tanggal 27 Maret 2004.[6]

Referensi sunting

  1. ^ Mingguan hidup. Yayasan Hidup Katolik. 1993-07. 
  2. ^ id.iluni-fhui.com Minang Warman Ketua ILUNI_FHUI Diarsipkan 2012-08-19 di Wayback Machine.
  3. ^ http://www.tempo.co.id Diarsipkan 2006-03-02 di Wayback Machine. Kuasa Hukum Mamiek Soeharto Diarsipkan 2003-12-17 di Wayback Machine.
  4. ^ Majalah haji. Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Urusan Haji, Departemen Agama R.I. 1980. 
  5. ^ arsip.gatra.com Minang Warman dan Keluarga Kecelakaan
  6. ^ http://www.ui.ac.id Sidi Minang Warman Sofyan SH Meninggal Dunia

Pranala luar sunting