Drs. H. Masnefi (lahir 16 September 1963) adalah seorang politikus Partai Ummat dan pensiunan birokrat Indonesia kelahiran Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.[1] Setelah diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ia bertugas sebagai pegawai Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Tanah Datar pada 1 Maret 1993 dan ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batipuh, kemudian di KUA Kecamatan Sungayang, selanjutnya dilantik sebagai Kasubsi Siaran Tamadhun Seksi Penais Kantor Kemenag Kabupaten Tanah Datar. Dari 26 September 2000 sampai 26 September 2005, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Tanah Datar mendampingi Masriadi Martunus selaku Bupati Tanah Datar. Pada 2005, ia kembali bertugas sebagai pegawai Kantor Kemenag Tanah Datar dan menjabat sebagai Kasi Penyelenggara Haji & Umrah dan Kasi PD Pantren Kantor Kemenag Tanah Datar sampai masa pensiun. Ia kemudian diangkat menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tanah Datar.[2]

Masnefi

Dalam pemilihan Bupati Tanah Datar 2000 yang digelar oleh DPRD Tanah Datar pada 6 September 2000, Masriadi Martunus menggandeng Masnefi menjadi salah satu calon bupati-wakil bupati dalam pemilihan tersebut. Mereka bersaing menghadapi calon lainnya, yakni Asraruddin–Wahyu Iramana Putra, M. Shadiq Pasadigoe–Sutan Yusri Tanjung, Baridjambek–Syafruddin, dan Arkadius–Supadria. Meskipun Asraruddin–Wahyu Iramana Putra menjadi calon yang diunggulkan oleh masyarakat, tetapi Masriadi–Masnefi berhasil memenangkan pemilihan bupati tersebut dengan 20 suara. Asraruddin–Wahyu Iramana Putra kalah dengan 14 suara, sedangkan calon lainnya tidak memperoleh suara.[3]

Setelah Masriadi–Masnefi dinyatakan sebagai pemenang, kubu Asraruddin–Wahyu Iramana Putra menyatakan telah terjadi kecurangan pada pemilihan tersebut. Partai Golkar selaku pengusung Masriadi–Masnefi mengarantina anggota DPRD Tanah Datar di suatu hotel di dekat Danau Singkarak dalam upaya memenangkan Mardiadi–Masnefi. Dua hari setelahnya, ratusan massa berunjuk rasa ke gedung DPRD Tanah Datar. Di Padang, 12 orang bakal calon dan calon bupati/wakil bupati, serta sembilan unsur parpol, ormas, dan LSM mendesak Mendagri untuk menangguhkan SK Mendagri dan pelantikan bupati. Namun, Kemendagri menolak tuntutan tersebut dan tetap melantik Masriadi serta Masnefi sebagai bupati dan wakil bupati.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ "Profil Drs. H. MASNEFI". Lezen. 
  2. ^ "PENYERAHAN SK PENSIUN KEPADA DUA ASN KEMENAG TANAH DATAR : H. MASNEFI DAN ZAINAL". Kemenag Tanah Datar. 
  3. ^ a b NAL (9 September 2000). "Heboh Pemilihan Bupati: 35 Anggota DPRD Tanah Datar Dikarantina". Kompas. hlm. 23. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-05-08. Diakses tanggal 12 Maret 2021.