Lin Che Wei

pengusaha Indonesia

Lin Che Wei (lahir 1 Desember 1968) adalah seorang pengusaha Tionghoa-Indonesia.

Lin Che Wei
Lahir1 Desember 1968 (umur 55)
Indonesia Bandung, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Nama lainWeibinanto Halimdjati
Pendidikan
  • 2000 : Chartered Financial Analyst – Association of Investment Management & Research
  • 1992 – 1994 : Master of Business Administration – National University of Singapore (Recipient of Asian Development Bank – Government of Japan Scholarship Programme)
  • 1986 – 1990 : Industrial Engineer, Trisakti University – Indonesia

Riwayat Hidup sunting

Lin Che Wei menempuh pendidikan S1 di Universitas Trisakti dan MBA di Universitas Nasional Singapura. Ia memulai kariernya sebagai analis keuangan di beberapa perusahaan asing antara lain WI Carr, Deutsche Bank Group dan Société Générale. Analisisnya yang kontroversial di dalam membongkar skandal Bank Lippo menyebabkannya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp 103 miliar oleh pengurus Lippo Group.[1][2][3] Kasus ini menyebabkan Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Lin Che Wei merupakan penerima penghargaan Indonesian Best Analyst dari AsiaMoney Magazine dan The Most Popular Analyst Award" untuk tahun 2002 dan tahun 2004. Selain itu, Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dari perusahaan milik negara Danareksa dari 2005 sampai pertengahan 2007.[4][5][6] Sejak tahun 2008 Lin Che Wei mendirikan perusahan riset yang berfokus pada Analisis Kebijakan dan Analisis Industri Independent Research Advisory Indonesia.

Karier di Pemerintahan sunting

Ia mulai terlibat dengan pemerintahan setelah menjadi salah seorang panelis di dalam debat Calon Presiden pada tahun 2003. Lin Che Wei menjadi panelis dari pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla. Lin Che Wei menjadi sekretaris team perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang berhasil diselesaikan pada tahun 2006. Ia juga pernah menjabat sebagai staf khusus dari Menteri Negara BUMN, Sugiharto dan Staf Khusus dari Menko Perekonomian Aburizal Bakrie.

Sejak 2014, Lin Che Wei menjadi Policy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil. Kemudian menjadi Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN dan policy advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution.[7]

Sebagai Policy Advisor Kementrian ATR/BPN (2016-2019) Lin Che Wei terlibat dalam formulasi kebijakan:

  1. Program Sertifikasi Tanah Sistematis dan Lengkap (PTSL) dengan target sertifikasi 5 Juta Bidang pada tahun 2017, 7 Juta Bidang pada tahun 2018, dan 9 Juta Bidang pada tahun 2019
  2. Pembentukan Bank Bank Tanah (Sedang dalam proses)
  3. Diskusi pembentukan UU Pertanahan.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekenomian (2014-2019), Lin Che Wei ikut terlibat dalam formulasi kebijakan:

  1. Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit
  2. Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017)
  3. Roadmap Kopi (2018)
  4. Roadmap Industri Baja (2015-2017)
  5. Studi Revitalisasi Pendidikan Vokasi (2016-2019)
  6. Rencana Replanting Perkebunan Karet
  7. Studi Industri Penerbangan Nasional Meliputi (Bandara, Airlines, Airnav)-2019
  8. Studi tentang Hutan dan Kawasan Hutan
  9. Roadmap Tobacco dan Industri berbasis Tembakau (2018)
  10. Roadmap Industri berbasis Rumput Laut
  11. Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019)
  12. Roadmap untuk Industri Sapi dan Sapi Perah (Sedang Berjalan)
  13. Studi E-Commerce dan Digital
  14. Beberapa Kebijakan menyangkut Sektor Pangan (Kebijakan Menyangkut Infrastruktur Irigasi, Beras, Jagung)
  15. Bekerja sama dengan Dirjen EBTKE dalam melakukan studi Green Diesel (bersama dengan P3TEK)
  16. Melakukan Stakeholder Mapping dalam bidang Energi dengan PT Pertamina (Persero)
  17. Verifikasi Lahan Sawah (Pilot Project pemetaan Lahan bekerja sama dengan BRI, Bulog)
  18. Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V

Karier Lainnya sunting

Sejak Agustus 2007 sampai 2008, Lin Che Wei menjabat sebagai CEO dari Putera Sampoerna Foundation, sebuah yayasan pendidikan yang didirikan oleh Putera Sampoerna. Pada tahun 2008, mendirikan perusahaan di bidang corporate advisory and research di bawah bendera PT Independent Research Advisory Indonesia. .Sejak 2013, Lin Che Wei menjadi CEO PT Pembangunan Kota Tua Jakarta yg bertugas merevitavilasi bangunan di Kota Tua Jakarta yang pada waktu itu berada di bawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama.[8][9][10][11] Ia juga menjabat sebagai Oversight Comittee PT. Pelindo II (Persero).

Lin Che Wei juga aktif dalam policy discussion forum Olveh Forum yang membahas berbagai policy analysis diskusi. Lin Che Wei juga aktif dalam beberapa kegiatan pameran Seni Rupa bersama dengan Sarasvati Art Management aktif di dalam mengadakan beberapa pameran kesenian.

Penghargaan sunting

  • Most Popular Analyst, Majalah Prospektif (2004)
  • Penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Independen Jurnalis (AJI) Indonesia karena melakukan advokasi terhadap hak untuk mendapat informasi dan kebebasan ekspresi.
  • Most Popular Analyst, Majalah Prospektif (2002)
  • Top 5 Best Analyst in Asia Money Survei (2000)
  • Rated in Reuters Survey of Asia Pacific Rim Companies (1998)
  • Indonesian Best Analyst, Asia Money Survei (1997)

Artikel Opini sunting

  • Insight: BPMigas dissolution: A political comedy. Diakses 2014-06-20. "The recent Constitutional Court decision declaring upstream oil and gas regulator BPMigas unconstitutional highlights how political interference produces major setbacks for the nation."
  • Suspension of Bakrie’s shares: Waiting for Godot? Diarsipkan 2016-03-09 di Wayback Machine.. Diakses 2014-06-20. "The suspension of trading in the publicly listed Bakrie Group has raised a very interesting dilemma among the investment community — a dilemma that pits the credibility and independence of the IDX and the Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency (Bapepam-LK) against the intense struggle for survival and the resilience of the financially sophisticated and politically powerful business group, tied up with the fortune of a considerable number of market participants who bet on that group."
  • Insight: BI must reorganize bank ownership. Diakses 2014-06-20. "Calls for more nationalistic rulings on bank ownership have been heard for quite some time from House of Representative members. These could be seen during the last fit and proper test for Bank Indonesia governor, where the governor — Darmin Nasution — was required to ensure that national banks became masters in their own house. So what type of ownership regulation is being considered?."

Kontroversi sunting

Kasus minyak goreng sunting

Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam pusaran kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.[12][13] Lin Che Wei diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang mengkondisikan pihak swasta untuk mendapatkan izin ekspor dalam pengurusan persetujuan ekspor CPO yang dianggap melanggar hukum[14] dan timbulnya konflik kepentingan.[15] Fasilitas ekspor CPO tersebut melanggar ketentuan Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan yang menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) yakni kewajiban penjualan hasil produksi untuk pemasaran dalam negeri dan Domestic Price Obligation (DPO), yakni kewajiban penjualan produksi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).[16] Kejaksaan Agung menelusuri adanya dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO periode Januari 2021-Maret 2022, berupa sejumlah uang yang diberikan kepada seorang pejabat di Dirjen Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Lin Che Wei ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tersangka lain dari pihak swasta dan Kementerian Perdagangan.[17]

Dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, jaksa menuntut Lin Che Wei 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Lin Che Wei didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[18] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 Januari 2023 kemudian memvonis Lin Che Wei dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.[19]

Keputusan sidang pengadilan tindak pidana korupsi terhadap Lin Che Wei diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Perbedaan pendapat itu terjadi antara hakim anggota Moch. Agus Salim dengan dua hakim lainnya. Hakim Agus berpendapat Lin Che Wei tidak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor atau PE. Lin Che Wei juga tidak memiliki perjanjian kerjasama dengan pelaku pihak usaha manapun terkait dengan pengurusan atau penerbitan PE. Fakta ini disampaikan beberapa saksi di persidangan.

Hakim Agus juga menyebut Lin Che Wei tak memperoleh keuntungan secara pribadi atas peran di dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Peran Lin Che Wei alias Webinanto Halimjati dalam upaya penanganan kelangkaan minyak goreng adalah pasif setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu Muhammad Lutfi.

Lin Che Wei menurut Hakim Agus juga hanya sebatas menyampaikan kajian analisa dan saran. Kajian dan saran itu bersifat tidak mengikat dan tidak harus dilaksanakan. Lebih lanjut, Agus menyebut Zoom meeting yang diikuti Lin Che Wei seluruhnya bersifat terbuka, tidak ada yang ditutupi.

Lin Che Wei juga bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor atau insentif dari pemerintah.[20]

Pranala luar sunting

Referensi sunting

  1. ^ Liputan6.com (2003-02-22). "Lin Che Wei Mengadukan Korupsi Bank Lippo". Liputan6.com. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  2. ^ "Lin Che Wei Ungkap Siasat Penjarahan ala Bank Lippo di Kejagung". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2003-02-25. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  3. ^ "Lin Che Wei: Pengaduan Bank Lippo Itu MerupakanTeror Moral". Tempo.co. 2003-07-24. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  4. ^ "Lin Che Wei Mundur dari Danareksa". detikcom. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  5. ^ "Pengunduran Diri Lin Che Wei Dibahas Ulang". Tempo.co. 2007-07-06. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  6. ^ antaranews.com (2007-07-04). Bambang, ed. "Pemerintah Perlu 30 Hari Cari Pengganti Lin Che Wei". ANTARA News. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  7. ^ Cakti, Gita Arwana. Alaydrus, Hadijah, ed. "LAPORAN DARI HONG KONG: Lin Che Wei Buka-bukaan Alasan Rupiah Melemah". Bisnis.com. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  8. ^ Azizah, Nur. Afrianti, Desy, ed. "Lin Che Wei Mengaku Diberi Waktu 2 Tahun oleh Ahok untuk Revitalisasi Kota Tua". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  9. ^ "Lin Che Wei: Pembangunan Kota Tua Akan Gabungan Ekonomi dan Budaya". Republika Online. 2015-03-31. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  10. ^ "Lin Che Wei Ngaku Nggak Mampu Revitalisasi Seluruh Bangunan di Kota Tua". rmol.co. Diakses tanggal 2019-07-07. [pranala nonaktif permanen]
  11. ^ investor.id. "Lin Che Wei, Jatuh Cinta pada Kota Tua". investor.id. Diakses tanggal 2019-07-07. 
  12. ^ Medistiara, Yulida (17 Mei 2022). "Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Goreng!". detikcom. Diakses tanggal 14 Juni 2022. 
  13. ^ fby/agt (17 Mei 2022). "Profil Lin Che Wei, Ekonom Andal yang Kini Jadi Tersangka Korupsi CPO". CNN Indonesia. Diakses tanggal 14 Juni 2022. 
  14. ^ Tim Detikcom (19 Mei 2022). "Peran Aktif Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng Bikin Jaksa Heran". detikcom. Diakses tanggal 14 Juni 2022. 
  15. ^ Chaterine, Rahel Narda (20 Mei 2022). Icha Rastika, Icha, ed. "Kejagug: Lin Che Wei Terima Upah Miliaran Rupiah Setiap Bulan sebagai Konsultan". Kompas.com. Diakses tanggal 14 Juni 2022. 
  16. ^ Tim Detikcom (17 Mei 2022). "Peran Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng". detikcom. Diakses tanggal 14 Juni 2022. 
  17. ^ Noviansah, Wildan (18 Mei 2022). "Kejagung Telusuri Dugaan Gratifikasi Lin Che Wei di Kasus Impor Migor". detikcom. Diakses tanggal 14 Juni 2022. 
  18. ^ Ismail, Hamdan (22 Desember 2022). "Lin Che Wei Dituntut 8 Tahun, Kuasa Hukum: Klien Kami Tak Punya Motif Korupsi". tempo.co. Diakses tanggal 5 Januari 2023. 
  19. ^ Firmansyah, Julnis (4 Januari 2023). "Hakim Vonis Lin Che Wei 1 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Goreng". tempo.co. Diakses tanggal 5 Januari 2023. 
  20. ^ Achmad, Nirmala (4 Januari 2023). "Dissenting Opinion, Satu Hakim Nilai Lin Che Wei Tak Bisa Disamakan dengan Pejabat Negara". kompas.com. Diakses tanggal 5 Januari 2023.