Lembaga Penyediaan Tenaga TNI AL

Lembaga Penyediaan Tenaga Angkatan Laut (LAPETAL) pertama kali didirikan sejak 6 Mei 1960

 Indonesia

Lapetal merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang dimana merupakan UPT Disminpersal yang bertugas menyelenggarakan penyediaan kebutuhan tenaga militer, Lembaga Penyediaan Tenaga TNI Angkatan Laut atau (Lapetal) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau front liner dari suatu proses perekrutan anggota TNI Angkatan Laut. Lapetal berada dibawah Dinas Administrasi Personel TNI Angkatan Laut (Disminpersal) yang mana dalam tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadisminpersal.

Lapetal dikepalai oleh Kalapetal (Kepala Lapetal) yang mana pada saat ini dijabat oleh Kolonel Laut (P) Agus Praptopo Budi S., S.T., M.M., CHRMP.

Lapetal yang berdiri sesuai Surat Keputusan Kasal No. A 4/2/24 tanggal 6 Mei 1960 dengan nama Pusat Penerimaan Tenaga Angkatan Laut sampai dengan saat ini telah mengalami perubahan nama dan tempat tugasnya. Dengan berkembangnya lingkungan strategis dan tinjauan berbagai segi baik sejarah, fasilitas dan letak geografis Lapetal kembali ke kota Malang sesuai dengan Skep Kasal 163/I/2007, dengan kedudukan di areal Lanal Malang dengan alamat di Jl. Yos Sudarso No. 16, Kasin, Klojen, Kota Malang Jawa Timur.[1]

website = www.lapetaltnial.net .

Tugas dan Kewajiban Lapetal sunting

  • Tugas.

Lapetal merupakan UPT Disminpersal yang bertugas menyelenggarakan penyediaan kebutuhan tenaga militer, di dalam tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Kadisminpersal.

  • Fungsi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Lapetal menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan menyusun petunjuk-petunjuk di bidang penyediaan tenaga TNI AL sebagaimana diperlukan dalam rangka pembinaan personel.
  2. Membantu menyusun rencana dan program Disminpersal di bidang penyediaan tenaga militer TNI AL berdasarkan rencana dan program TNI AL.
  3. Menyiapkan dan menyusun kebijakan teknis bidang penyediaan tenaga militer.
  4. Melaksanakan administrasi penyediaan tenaga militer sampai dengan siap digunakan organisasi.
  5. Melaksanakan kampanye penerimaan prajurit.
  6. Melaksanakan penyaringan calon dan menyelenggarakan evaluasi data calon maupun daerah sasaran.
  7. Melaksanakan koordinasi dengan lembaga pendidikan berkaitan dengan data perkembangan pendidikan calon.
  8. Mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja dan kegiatan lapetal guna menjamin pencapaian sasaran programnya secara berhasil guna dan berdaya guna.
  9. Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kadisminpersal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.

Kepala Lapetal sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Sejarah Lapetal" Website Lapetal TNI AL.com