Landschap adalah suatu wilayah administratif (setingkat distrik) pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, yang biasanya diperintah oleh seorang penguasa lokal pribumi setempat yang telah ditaklukan (misalnya raja, uleebalang, arung). Pemerintah Hindia Belanda umumnya membiarkan penguasa lokal tersebut menjalankan pemerintahannya sendiri (zelfbestuur) seperti sebelum ditaklukkan, tetapi menjadikannya aparatur administrasi kolonial dan harus melapor kepada Kontroleur yakni wedana bangsa Belanda dan Asisten Residen bangsa Belanda atas tugas-tugas yang diperintahkan kepadanya.

Contoh:

  1. Tjingal
  2. Manoenggoel
  3. Bangkalaan
  4. Sampanahan
  5. Tjangtoeng
  6. Batoe Litjin
  7. Sabamban dan
  8. Poelau Laoet