Laikang, Takalar

kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan


Laikang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini terbentuk secara resmi dan definitif melalui surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri bernomor 145/5726/BAK tertanggal 22 September 2022[1]. Kecamatan Laikang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang. Dasar hukum kecamatan ini dimuat dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Surat Sekda Provinsi Sulsel Nomor 138.2/7782/B.Pem.Otda tertanggal 2 Agustus 2022, dan Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022.[2][3] Pusat pemerintahan Kecamatan Laikang berada di Desa Cikoang.

Laikang
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenTakalar
Populasi
 (2022)
 • Total20.218 jiwa
Kode pos
92261
Kode Kemendagri73.05.12
Luas67,21 km²
Desa/kelurahan6 desa

Referensi sunting

  1. ^ Kemal (24 September 2022). "Resmi, Takalar Miliki 2 Kecamatan dan 10 Desa Baru". kilometer40.com. Diakses tanggal 17 September 2023. 
  2. ^ Pemerintah Kabupaten Takalar (2022). Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Takalar: Pemerintah Kabupaten Takalar. hlm. 1–11. 
  3. ^ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2022). Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 3045–3046.