Kotak suara merupakan sebuah tempat pengumpulan surat suara yang telah dipakai oleh para peserta pemungutan suara yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan umum. Kotak suara disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan aturan sesuai Peraturan KPU (PKPU). Kotak suara biasanya memiliki ukuran panjang minimal 40 cm, lebar minimal 40 cm, dan tinggi minimal 60 cm.[1]

Kotak suara di Jakarta

Referensi sunting