Pemungutan suara melalui pos

Pemungutan suara melalui pos adalah pemungutan suara dalam pemilihan di mana surat suara dibagikan kepada pemilih (dan biasanya dikembalikan) melalui pos, berbeda dengan pemilih yang memberikan suara secara langsung di tempat pemungutan suara atau secara elektronik melalui sistem pemungutan suara elektronik.

   Tidak ada sistem pemungutan suara melalui pos
   Pemungutan suara melalui pos hanya tersedia untuk sebagian/semua warga negara di luar negeri
   Pemungutan suara melalui pos tersedia untuk beberapa/semua warga negara di luar negeri, dan untuk warga negara di dalam negeri yang memenuhi persyaratan tertentu
   Pemungutan suara melalui pos tersedia untuk semua warga negara sesuai permintaan
Surat suara dan dokumen lain untuk pemungutan suara melalui pos untuk Referendum konstitusional Luksemburg 2015

Dalam pemilu, suara melalui pos mungkin tersedia berdasarkan permintaan atau terbatas pada individu yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ketidakmampuan yang terbukti untuk melakukan perjalanan ke tempat pemungutan suara yang ditentukan. Sebagian besar pemilih diharuskan mengajukan pemungutan suara melalui pos, meskipun beberapa mungkin menerimanya secara default. Dalam beberapa pemilihan, pemungutan suara melalui pos adalah satu-satunya metode pemungutan suara yang diperbolehkan dan disebut sebagai all-postal voting. Dengan pengecualian pemilihan-pemilihan tersebut, pemungutan suara melalui pos merupakan suatu bentuk pemungutan suara awal dan dapat dianggap sebagai surat suara yang tidak hadir.

Biasanya, surat suara harus dikirim kembali sebelum hari pemilihan yang dijadwalkan. Namun, di beberapa yurisdiksi, metode pengembalian memungkinkan pengiriman surat suara secara langsung melalui drop box yang aman atau di pusat pemungutan suara. Suara melalui pos dapat diproses dengan tangan atau dipindai dan dihitung secara elektronik. Sejarah pemungutan suara melalui pos berasal dari abad ke-19 dan prosedur serta ketersediaan zaman modern berbeda-beda menurut yurisdiksi. Penelitian, yang difokuskan di Amerika Serikat dan menggunakan data dari negara bagian di mana pemungutan suara melalui pos tersedia secara luas—California, Oregon, dan Washington—menunjukkan bahwa ketersediaan pemungutan suara melalui pos cenderung meningkatkan jumlah pemilih.[1][2][3]

Undang-undang pemilu biasanya menetapkan serangkaian pemeriksaan untuk melindungi terhadap kecurangan pemilih dan memungkinkan integritas dan kerahasiaan surat suara yang diserahkan untuk dipertahankan. Kasus penipuan yang diketahui sangat jarang terjadi.[4] Penipuan skala besar yang terkoordinasi melalui pemungutan suara melalui pos kemungkinan sulit dilakukan tanpa terdeteksi karena banyaknya pihak yang berkepentingan (seperti pejabat, operator politik, dan jurnalis) serta sejumlah besar sarjana dan analis yang mampu mendeteksi outlier statistik dalam total suara yang menandakan penipuan skala besar.[2] Pejabat dapat mengkonfirmasi kasus penipuan dengan memeriksa tanda tangan dan melakukan pekerjaan detektif dasar.[2]

Referensi sunting

  1. ^ Hill, Charlotte; Grumbach, Jacob; Bonica, Adam; Jefferson, Hakeem (2020). "We Should Never Have to Vote in Person Again". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2020-05-17. 
  2. ^ a b c Wines, Michael (2020-05-25). "Which Party Would Benefit Most From Voting by Mail? It's Complicated". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2020-05-28. 
  3. ^ Thompson, Daniel M.; Wu, Jennifer A.; Yoder, Jesse; Hall, Andrew B. (2020-06-09). "Universal vote-by-mail has no impact on partisan turnout or vote share". Proceedings of the National Academy of Sciences (dalam bahasa Inggris). 117 (25): 14052–14056. doi:10.1073/pnas.2007249117 . ISSN 0027-8424. PMC 7322007 . PMID 32518108. 
  4. ^ Qvortrup, Matt (2005). "First past the Postman: Voting by Mail in Comparative Perspective". The Political Quarterly (dalam bahasa Inggris). 76 (3): 414–419. doi:10.1111/j.1467-923X.2005.00700.x. ISSN 1467-923X. 

Pranala luar sunting