Kota Padang, Rejang Lebong

kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu

Kota Padang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Indonesia. Ibu kota kecamatan berada di kelurahan yang bernama sama.[2]

Kota Padang
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenRejang Lebong
Pemerintahan
 • CamatSukaesih[1]
Populasi
 • Total12.412 jiwa
Kode Kemendagri17.02.06 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1702020 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan10

Sejarah dan pembentukan

sunting

Kota Padang ditetapkan sebagai perwakilan Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 338 Tahun 1983 yang diresmikan pada 15 Juni 1983. Perwakilan kecamatan tersebut nantinya ditingkatkan statusnya menjadi kecamatan definitif yang dikenal seperti sekarang ini.[3] Jarak antara kantor perwakilan kecamatan di Kota Padang dengan pusat pemerintahan Kecamatan PUT mencapai 24 km.[4] Jarak yang cukup jauh tersebut diduga menjadi alasan di balik peresmian Kota Padang menjadi kecamatan tersendiri, terpisah dari PUT.

Kondisi wilayah

sunting

Kecamatan ini adalah kecamatan terkurung daratan dan jauh dari kawasan pesisir.[5]

Administrasi

sunting

Kota Padang terdiri dari sembilan desa definitif dan satu kelurahan definitif, yang semuanya berstatus swakarsa.[6] Kesembilan desa di Kota Padang meliputi Bedeng SS, Derati, Durian Mas, Dusun Baru, Kota Padang Baru, Lubuk Mumpo, Sukarami, dan Tanjung Gelang. Sementara kelurahan satu-satunya adalah Kelurahan Kota Padang.[7]

Demografi

sunting

Hasil Sensus 2020 menunjukkan bahwa Kota Padang dihuni oleh 12.412 jiwa. Lima desa/kelurahan dengan penduduk di atas 1.000 jiwa meliputi Kota Padang (2.232 jiwa), Durian Mas (2.017 jiwa), Lubuk Mumpo (1.971 jiwa), Derati (1.209 jiwa) dan Bedeng SS (1.057 jiwa).[8] Angka rasio jenis kelamin kecamatan adalah 104,7.[9]

Penduduk Kota Padang menurut kelompok usia adalah sebagai berikut.[10]

  • Kelompok usia 0-14 tahun: 2.497 jiwa
  • Kelompok usia 15-65 tahun: 8.793 jiwa
  • Kelompok usia >65 tahun: 672 jiwa

Pengguna listrik di kecamatan ini mencapai 3.828 keluarga. Semuanya melanggan listrik dari PLN. Sementara keluarga bukan pengguna listrik mencapai 211 keluarga.[11]

Kesehatan

sunting

Kota Padang memiliki fasilitas kesehatan yang sangat terbatas. Hanya ada satu unit puskesmas rawat inap di kecamatan ini,[12] serta tidak ada apotek, klinik, balai pengobatan, atau rumah sakit.[13] Puskesmas Kota Padang didukung oleh tenaga kesehatan berupa seorang dokter, lima perawat, 12 bidan, delapan ahli farmasi/apoteker, dan seorang ahli gizi.[14] Pada 2018 dan 2019, masing-masing terdapat seorang penderita gizi buruk di Kelurahan Kota Padang.[15]

Pendidikan

sunting

Ada 11 SD,[16] satu MI,[17] tiga SMP,[18] satu MTs, dan satu SMA di Kecamatan Kota Padang.[19] Di antaranya, kecuali MTs, semuanya berstatus sebagai sekolah negeri.[20] Tidak ada perguruan tinggi di daerah ini.[21]

Terdapat 1.322 siswa berbanding 88 guru SD/MI, 645 siswa berbanding 52 guru SMP/MTs, serta 552 siswa berbanding 31 guru SMA/MAN di Kota Padang.[22]

Kondisi sosial

sunting

Masyarakat asli Kecamatan Kota Padang adalah suku bangsa Lembak,[23] yang menuturkan bahasa dengan nama yang sama. Dalam beberapa publikasi, bahasa Lembak dikenal pula sebagai bahasa Sindang.[24] Suku Lembak di Kota Padang umumnya terafiliasi dengan marga atau subsuku Lembak Suku Tengah Kepungut.[25][a]

Keterangan

sunting
  1. ^ Suku Tengah Kepungut adalah salah satu komunitas adat yang berada di wilayah Administratif Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, secara administratif masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kota Padang, secara historis merupakan kesatuan suku bangsa Lembak dan berada di sepanjang DAS Hulu Musi dengan pola kelembagan adat dengan sistem marga yang di dasari atas dasar geneologis dan teritorial dan di kepalai oleh Pasirah. Sistem kelembagaan adat ini mengacu pada pola kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dan garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami, namun kemudian sistem Kelembagaan Adat Lokal yang disebut dengan marga dihapus melalui UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Referensi

sunting

Daftar pustaka

sunting

Jurnal

sunting