Kolom kosong adalah sebuah pilihan pemungutan suara dalam beberapa yurisdiksi atau organisasi yang dirancang untuk mengijinkan pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap para kandidat dalam sebuah sistem pemungutan suara. Ini berdasarkan pada prinsip bahwa konsen mewajibkan kemampuan untuk konsen yang dipegang dalam sebuah pemilu, seperti halnya saat pemilih dapat menyatakan "Tidak" pada pertanyaan pemungutan suara.

Kolom kosong di Indonesia sunting

Undang-Undang Republik Indonesia 10 Tahun 2016 mengatur pemilihan kepala daerah, dan termasuk ketentuan untuk pemilihan di mana hanya ada satu kandidat. Dalam kasus seperti itu, kandidat menentang pemilihan terhadap opsi NOTA (biasanya disebut 'kotak kosong'), dan dinyatakan sebagai pemenang jika mereka berhasil mendapatkan mayoritas suara sah. Jika tidak, pemilihan akan ditunda untuk kejadian berikutnya; pemerintah Indonesia menunjuk seorang pejabat kantor sementara sampai pemilihan baru, di mana kandidat yang kalah memenuhi syarat untuk berdiri lagi.[1]

Lihat pula sunting

Pranala luar sunting

Referensi sunting

  1. ^ "UU Nomor 10 Tahun 2016" (PDF). Constitutional Court of Indonesia. hlm. 26. Diakses tanggal 4 May 2018. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.