Kode etik filantropi media massa

Kode etik filantropi media massa adalah acuan yang digunakan media massa dalam mengelola kegiatan kedermawanan masyarakat (filantropi), di luar peran utamanya sebagai penyampai informasi dan hiburan.[1] Kode etik diharapkan nantinya bisa menjadi pedoman umum, rujukan, dan instrumen edukasi bagi pengelola sumbangan masyarakat di media massa dalam penggalangan, penerimaan, pengelolaan, serta penyaluran sumbangan masyarakat.[2][3][4] Selain itu, kode etik ini juga bisa berfungsi sebagai regulasi internal yang mengikat bagi praktisi media saat menjalankan kegiatan filantropi.[1]

Latar belakang sunting

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, media massa telah punya satu acuan bersama yaitu Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).[1] Sementara dalam menangani kedermawanan sosial masyarakat ini belum ada aturan baku yang bisa menjadi acuan dan dihormati oleh semua pengelola sumbangan masyarakat di media massa.[1] Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dirumuskan dan disepakatilah suatu kode etik sebagai perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat, penyumbang, mitra dan diri sendiri.[1] Kode etik itu disebut Kode Etik Filantropi Mediamassa.[1] Kode Etik Filantropi Media massa ini mengacu pada Kode etik jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Pedoman Media Siber, Pedoman Akuntabilitas Pengelolaan Bantuan Kemanusiaan di Indonesia dan Undang-Undang serta peraturan lain yang berkaitan dengan penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan sumbangan masyarakat.[1][2]

Perumusan sunting

Perumusan Kode etik filantropi media massa dibentuk oleh Dewan Pers pada tahun 2012.[1][2] Perumusan kode etik filantropi mediamassa ini merupakan inisiatif program dari Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) dan Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC) dengan dukungan Yayasan TIFA yang kemudian difasilitasi dan didukung oleh Dewan Pers dan beberapa media massa pengelola sumbangan.[1][2] Tim perumus ini terdiri dari perwakilan media cetak, televisi, radio dan Media siber / web dibantu PIRAC dan PFI.[1][2][3][4] Perumusan dilakukan dengan mengacu pada pengalaman media massa dalam dalam pengelolaan sumbangan masyarakat, berbagai praktik baik serta kasus-kasus yang terjadi di lapangan.[1]

Berikut ini adalah susunan tim perumus Kode etik filantropi mediamassa:[1][2]

Pengesahan sunting

Pengesahan kode etik filantropi media massa oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH, di gedung Dewan Pers, Selasa 29 Januari 2013.[2][3] Pengesahan sekaligus peluncuran kode etik ini dihadiri pimpinan redaksi, pengelola sumbangan di media massa, dan asosiasi perusahaan dan profesi media.[3] Acara peluncuran juga diisi dengan sosialisasi kode etik oleh tim perumus kode etik.[3]

Ruang lingkup sunting

Kode Etik Filantropi memuat beberapa prinsip dan ketentuan yang harus ditaati media dalam menggalang, mengelola dan menyalurkan sumbangan masyarakat.[1][2][3][4] Kode Etik Filantropi Mediamassa ini berlaku dan harus ditaati oleh semua pengelola sumbangan masyarakat di media massa, baik yang berbentuk yayasan maupun kepanitiaan.[1][2][3][4] Beberapa nilai penting yang dirumuskan dalam kode etik filantropi media massa diantaranya adalah kesukarelaan, independensi, profesionalisme, nondiskriminasi, tepat guna, tepat sasaran, komitmen organisasi, transparansi dan akuntabilitas.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o (Indonesia) Dewan Pers. "Kebijakan dan Peraturan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-03-30. Diakses tanggal 21-Maret-2015. 
  2. ^ a b c d e f g h i (Indonesia) Detik. "Dewan Pers Luncurkan Kode Etik Filantropi Mediamassa". Diakses tanggal 21-Maret-2015. 
  3. ^ a b c d e f g (Indonesia) Times. "Dewan Pers sahkan Kode Etik Filantropi Mediamassa". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-03. Diakses tanggal 21-Maret-2015. 
  4. ^ a b c d (Indonesia) Public Interest Research and Advocacy Center. "Dewan Pers jaring masukan Kode Etik Filantropi Mediamassa". Diakses tanggal 21-Maret-2015.