Ketua Ombudsman Republik Indonesia

Ketua Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu dari sembilan anggota di Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.[2]

Ketua
Ombudsman Republik Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.jpg
Petahana
Mokhammad Najih

sejak 22 Februari 2021
Masa jabatan5 tahun
Dibentuk20 Maret 2000[1]
Pejabat pertamaAntonius Sujata[1]

SyaratSunting

Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang‑kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
  5. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  6. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
  7. memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
  10. tidak menjadi pengurus partai politik.[2]

LaranganSunting

Ketua Ombudsman dilarang merangkap menjadi:

  1. pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
  2. pengusaha;
  3. pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
  4. pegawai negeri;
  5. pengurus partai politik; atau
  6. profesi lainnya.[2]

PenghasilanSunting

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010, Ketua Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Penghasilan Ketua Ombudsman per bulan adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang kehormatan diberikan setelah setelah berhenti dari jabatannya karena berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia dengan nominal 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan. Selain penghasilan dan uang kehormatan, Ketua Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.[3]

Daftar KetuaSunting

No. Foto Nama Dari Sampai Keterangan
1. Antonius Sujata 20 Maret 2000[1] 16 Februari 2011
2. Danang Girindrawardana 17 Februari 2011[4] 11 Februari 2016
3.   Amzulian Rifai 12 Februari 2016[5] 22 Februari 2021
4.   Mokhammad Najih 22 Februari 2021[6] petahana

ReferensiSunting