Kesulitan menurut Islam

Kesulitan menurut Islam adalah sesuatu yang sifatnya ada dalam kehidupan manusia. Allah selalu memberikan kesulitan kepada manusia beserta dengan kemudahannya. Jenis kesulitan menuru para ahli ushul fikih terbagi menjadi dua, yaitu kesulitan biasa yang dapat diduga, dan kesulitan tidak lazim yang sulit diduga. Sementara itu, Allah telah meniadakan kesulitan dalam beragama. Tanggung jawab kesulitan dibebankan kepada individu yang menjadi anggota dalam masyarakat.

Pemberian sunting

Allah telah memberikan kesulitan kepada manusia bersama dengan kemudahan. Kesulitan yang diberikan oleh Allah kepada tiap individu telah ditakar sesuai dengan kesanggupan individu tersebut untuk menanggungnya. Alasannya bahwa hanya Allah yang mengetahui tingkat kesanggupan dari setiap individu manusia.[1]

Jenis sunting

Secara umum, para ahli ushul fikih membagi kesulitan yang berkaitan dengan taklif menjadi dua. Pertama, kesulitan yang biasa dan dapat diduga. Kedua, kesulitan yang tidak lazim dan sulit diduga. Kesulitan yang biasa dan dapat diduga antara lain kelelahan badan akibat mengerjakan shalat, kelaparan akibat berpuasa, dan pengeluaran biaya dan pengurasan tenaga selama penunaian haji. Para ahli ushul fikih berpendapat bahwa kesulitan ini hanya dijadikan sebagai pembuktian ketaatan dan kepatuhan manusia dalam taklif yang sesuai syariat Islam. Kesulitan yang tidak lazim dan sulit diduga merupakan jenis kesulitan yang dapat diterima oleh logika, namun dalam kenyataannya tidak pernah terjadi. Jenis kesulitan ini berkaitan dengan taklif yang ditetapkan oleh Allah kepada manusia yang sifatnya tidak menyulitkan. Jenis kesulitan ini misalnya perintah untuk berpuasa setiap hari atau shalat sepanjang malam.[2]

Peniadaan sunting

Nabi Muhammad sering mengucapkan frasa terkait kesulitan. Frasa ini yaitu jangan membuat kesulitan dan jangan ada kesulitan.[3]

Tanggung jawab sunting

Tanggung jawab atas kesulitan yang dialami oleh masyarakat, dibebankan kepada individu yang menjadi anggotanya. Kesulitan ini berupa kegagalan melakukan kerja sama dan kerja bersama. Tanggung jawab ini berlaku pula bagi individu yang melenyapkan kesulitan di dalam masyarakat sehingga masyarakatnya dapat mengalami perkembangan.[4]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Susminingsih (Agustus 2020). Kanafi, I., dan Nasrudin, M., ed. Etika Bisnis Islam (PDF). Pekalongan: PT. Nasya Expanding Management. hlm. 243. ISBN 978-623-7566-73-1. 
  2. ^ Rohidin (Agustus 2016). Nasrudin, M., ed. Pengantar Hukum Islam: Dari Semenanjung Arabia hingga Indonesia (PDF). Bantul: Lintang Rasi Aksara Books. hlm. 20. ISBN 978-602-7802-30-8. 
  3. ^ Une, D., dkk. 2015, hlm. 138.
  4. ^ Une, D., dkk. 2015, hlm. 137.

Daftar pustaka sunting