Kertas Leces

perusahaan asal Indonesia

PT Kertas Leces (Persero) adalah bekas badan usaha milik negara Indonesia yang berkantor pusat di Leces, Probolinggo dan bergerak di bidang produksi kertas. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tanggal 25 September 2018[1] dan akhirnya dibubarkan pada tahun 2023..[2]

PT Kertas Leces (Persero)
Perusahaan perseroan (Persero)
IndustriKertas
NasibDinyatakan bangkrut, direncanakan dibubarkan
Didirikan1939
Ditutup2021 (2021)
Kantor
pusat
,
Indonesia
PemilikPemerintah Indonesia
Situs webkertasleces.co.id

Sejarah sunting

Awal mula sunting

Kertas Leces adalah pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, setelah pabrik Kertas Padalarang, karena telah berdiri sejak masa penjajahan Belanda, tepatnya tahun 1939 dan mulai beroperasi tahun 1940 dengan kapasitas produksi sebesar 10 ton/hari, menghasilkan kertas print yang diproses dari bahan baku jerami dan dilakukan proses pensodaan.

Pada tahun 1959, perusahaan ini resmi dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia[3], dan pada tahun 1961, status perusahaan ini diubah menjadi perusahaan negara dengan nama PN Kertas Leces.[4] Pada tahun 1982, status perusahaan ini kembali diubah menjadi persero.[5]

Setelah dipegang oleh pemerintah Indonesia, Kertas Leces mengalami perkembangan pembangunan fisik melalui empat tahapan yang dimulai pada tahun 1960 dan berakhir tahun 1986, sehingga menghasilkan pabrik kertas dan pulp terintegrasi.

Pemberhentian operasi sunting

Pada bulan Mei 2010, Kertas Leces berhenti beroperasi, karena Perusahaan Gas Negara (PGN) menghentikan pasokan gasnya, sebab Kertas Leces sudah menunggak tagihan sebesar Rp41 miliar.[6][7]

Pada tanggal 4 Juni 2012, Kertas Leces mulai beroperasi kembali, dengan memanfaatkan bahan baku yang masih tersisa di pabrik, untuk memproduksi kertas jenis Medium Liner, Kertas HVS untuk buku tulis, dan Kertas Tissue, MG Paper, dengan perkiraan jumlah produksi ± 5.000 Ton/bulan.[8] Namun, setelah cukup lama terlilit masalah keuangan, Kertas Leces akhirnya dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 25 September 2018.[1]

Perusahaan ini sebelumnya juga pernah mendapat suntikan dana talangan dari Perusahaan Pengelola Aset sebesar Rp38,5 miliar.

Produksi sunting

Kapasitas produksi perusahaan ini dulu sebesar 640 ton/hari dan menghasilkan berbagai jenis kertas seperti: kertas HVS, HVO, kertas industri, copying paper, dan newsprint paper.

Kertas Leces adalah salah satu pabrik kertas di Indonesia yang telah dapat memproduksi kertas dengan memanfaatkan kertas daur ulang dan limbah tebu sebagai bahan mentahnya. Inilah upaya Kertas Leces untuk menuju perusahaan dengan eco-label.

Kertas Leces juga berkomitmen untuk menjaga kondisi lingkungan sekitarnya dengan meminimalkan proses-proses kimia yang berbahaya bagi lingkungan. Selain itu, berbagai proses produksi juga dikontrol menggunakan komputer berteknologi tinggi untuk menjamin kualitas produksi yang stabil dan maksimal.

Referensi sunting

  1. ^ a b Septiadi, Anggar (25 September 2018). Winarto, Yudho, ed. "Pengadilan putuskan Kertas Leces kini berstatus pailit". Kontan.co.id. Diakses tanggal 20 Januari 2022. 
  2. ^ Hayat, Wiji Nur (22 Februari 2023). "Breaking! Selain Merpati, Jokowi Bubarkan Kertas Leces". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 17 Mei 2023. 
  3. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1959" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2022. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 137 tahun 1961" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2022. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 1982" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 16 Juni 2022. 
  6. ^ David Priyasidharta (10 April 2012). "Bayar Gaji Karyawan, PT Kertas Leces Jual Aset". Tempo.co. Tempo.Co. Diakses tanggal 14 Juli 2012. [pranala nonaktif permanen]
  7. ^ Surabaya Post Online (12 April 2012). "Pabrik Kertas Leces Bangkrut". Surabaya Post Online. Diakses tanggal 14 Juli 2012. 
  8. ^ Humas PTKL (12 Juni 2012). "PT. Kertas Leces Beroperasi Kembali". Situs Resmi BUMN. Diakses tanggal 1 Agustus 2012. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar sunting