Kajian genosida
Kajian genosida adalah kejahatan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok masyarakat dengan tujuan untuk membasmi keberadaan kelompok itu. Hak asasi manusia, sebagaimana yang dituangkan dalam Deklarasi Hak-Hak (Bill of Rights) AS atau Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia Universal PBB 1948, adalah terkait dengan hak-hak individu.[1]
Estimologi
suntingkata genosida berasal dari 2 bahasa yaitu geno, dari bahasa yunani yang berarti ras atau suku dan cide(sida), dari bahasa latin yang berarti pembantaian. Ketika mengusulkan istilah baru ini, Lemkin membayangkan "sebuah rencana terkoordinasi dengan beragam aksi yang bertujuan untuk menghancurkan landasan dasar kehidupan kelompok-kelompok masyarakat secara nasional, dengan maksud memusnahkan kelompok-kelompok itu sendiri." Pada tahun berikutnya, Pengadilan Militer Internasional yang diselenggarakan di Nuremberg, Jerman, mendakwa pimpinan Nazi dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan." Kata “genosida” dicantumkan dalam dakwaan tersebut, tapi sebagai istilah deskriptif, bukan hukum.
“[S]ekutu memutuskan sebuah kasus di Nuremberg terhadap Hitler masa lalu, tetapi menolak untuk memperhitungkan Hitler masa depan, atau situasi serupa ... Singkatnya, Jerman hanya dihukum karena kejahatan yang dilakukan selama atau sehubungan dengan perang agresi. Kejahatan terhadap kemanusiaan bukanlah kategori kejahatan yang berdiri sendiri. Kejahatan semacam ini hanya dianggap sebagai kejahatan ketika keterkaitannya dengan kejahatan lain dapat ditentukan. ” —Memoar Raphael Lemkin yang belum diterbitkan
Konvensi Pencegahan Genosida PBB
suntingPada 9 Desember 1948, dalam bayang-bayang Holocaust dan berkat upaya besar tanpa kenal lelah dari Lemkin sendiri, PBB menyetujui Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Konvensi ini menetapkan "genosida” sebagai suatu kejahatan internasional, di mana negara-negara penandatangannya “berupaya untuk mencegah dan menghukum” kejahatan ini. Genosida didefinisikan sebagai: [G]enosida berarti tindakan apa pun berikut ini yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama, seperti:
- Membantai anggota kelompok;
- Menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok;
- Secara sengaja memberikan kondisi hidup yang tidak menyenangkan kepada kepada kelompok masyarakat yang diperhitungkan akan menimbulkan pengrusakan fisik secara keseluruhan atau separuhnya;
- Menerapkan tindakan-tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat;
- Secara paksa memindahkan anak-anak dari suatu kelompok masyarakat ke kelompok masyarakat lainnya.
Kendati banyak dari kasus kekerasan yang ditujukan ke kelompok masyarakat yang terjadi sepanjang sejarah dan bahkan sejak Konvensi tersebut diberlakukan, pengembangan hukum dan internasional dari istilah tersebut terkonsentrasi pada dua periode sejarah berbeda: masa sejak penciptaan istilah tersebut hingga penerimaannya sebagai hukum internasional (1944-1948) dan masa pengaktifannya dengan pembentukan pengadilan kejahatan internasional untuk menuntut kejahatan genosida (1991-1998). Pencegahan genosida, kewajiban konvensi utama lainnya, tetap menjadi tantangan yang akan terus dihadapi bangsa-bangsa di dunia dan individu.
Sejarah
suntingPada 1944, seorang pengacara Yahudi Polandia bernama Raphael Lemkin (1900-1959) berupaya menggambarkan kebijakan pembantaian sistematis Nazi, termasuk pembinasaan kaum Yahudi Eropa. Para anggota Nazi sering menggunakan bahasa yang halus untuk menutupi kejahatan mereka yang sebenarnya. Mereka menggunakan istilah “Final Solution” (Solusi Akhir) untuk rencana mereka memusnahkan kaum Yahudi. Tak diketahui pasti kapan para pemimpin Nazi Jerman memutuskan untuk melaksanakan “Solusi Akhir”. Genosida atau pemusnahan massal kaum Yahudi merupakan puncak dari tindakan-tindakan diskriminasi yang terus menghebat selama satu dasawarsa.
Di bawah pemerintahan Adolf Hitler, persekusi dan segregasi terhadap kaum Yahudi diterapkan secara bertahap. Setelah partai Nazi berkuasa di Jerman pada tahun 1933, kebijakan rasialismenya yang didukung negara menghasilkan legislasi anti-Yahudi, pemboikotan ekonomi, dan kekerasan pogrom Kristallnacht ("Malam Kaca Pecah"). Semua kebijakan tersebut ditujukan untuk mengisolasi kaum Yahudi dari masyarakat secara sistematis dan mengusir mereka keluar dari negara tersebut.
SS dan polisi Jerman membantai hampir 2.700.000 orang Yahudi di pusat-pusat pembantaian dengan menggunakan gas beracun atau dengan ditembak. Intinya, “Final Solution” atau solusi akhir merupakan pembantaian terhadap kaum Yahudi Eropa dengan gas, penembakan, dan cara lainnya. Sekitar enam juta orang Yahudi pria, wanita, maupun anak-anak dibantai selama Holocaust -- dua per tiga dari kaum Yahudi yang tinggal di Eropa sebelum Perang Dunia II.[2]
Refrensi
sunting- ^ "Apakah Genosida Itu?". encyclopedia.ushmm.org. Diakses tanggal 2023-09-07.
- ^ "Tinjauan Umum Solusi Akhir | Ensiklopedia Holocaust". encyclopedia.ushmm.org. Diakses tanggal 2023-09-07.