Jayapattra adalah Prasasti yang berisi catatan kemenangan dalam perkara hukum yang diberikan kepada pihak yang menang, baik masalah sengketa hutang-piutang maupun masalah kewarganegaraan yang lainnya. Dalam prasasti Jayapattra, selain kita bisa mengetahui siapa pihak yang kalah dan menang, kita juga bisa mengetahui bagaimana proses pengadilan serta para pejabat hukum yang ada pada masa itu.[1]

Hasil dari keputusan pengadilan dapat berbunyi mengabulkan atau menolak tuntutan penggugat. Sehingga akan ada pihak yang kalah dan yang menang. Pihak yang kalah biasanya akan membayar denda atau ganti rugi kepada pihak yang menang, dan pihak yang menang akan diberikan surat jayapattra. Surat ini berisi seluruh keterangan mengenai perkara dari awal sengketa hingga hasil keputusan.

‘Surat keputusan’ ini merupakan akta resmi yang kekuatannya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Surat ini bisa menjadi bukti, agar di kemudian hari para keturunan dari pihak tergugat dan penggugat tidak akan mempermasalahkan sengketa itu lagi.

Contoh Jayapattra adalah prasasti Guntur yang berangka tahun 829 Saka (907 M) mengenai utang-piutang dan, prasasti Wurudu Kidul dari 844 Saka (922 M) yang bercerita tentang masalah kewarganegaraan Sang Dhanadi yang dikira orang kilalan, Prasasti Bendosari 1360 M, membahas keputusan-keputusan pengadilan ditetapkan dan disiarkan tidak oleh dewan hakim yang memang berwenang menjalankan hukum, melainkan segala pertimbangan dan penyelidikan hakim dilimpahkan kepada badan lain yaitu dewan rakryan paratanda. Prasasti Tija bercerita tentang sengketa pajak.[2]

Referensi sunting

  1. ^ "Jayapattra: Prasasti Pelaksanaan Hukum Masa Jawa Kuno". SkalaCerita. 2021-03-02. Diakses tanggal 2021-12-21. 
  2. ^ Unknown. "Prasasti Bendosari 1360M". SIWI SANG. Diakses tanggal 2021-12-21.