Jaksa Agung Negara Malaysia

Jaksa Agung Negara Malaysia adalah merupakan seorang penasihat hukum dan undang-undang utama kerajaan Malaysia yang memiliki jabatan sebagai Jaksa dan juga sebagai Jaksa penuntut umum. Jaksa Agung Negara ditunjuk oleh Perdana Menteri dengan persetujuan Sultan Yang di-Pertuan Agong.

Jaksa Agung Negara Malaysia
Peguam Negara Malaysia
Petahana
Idrus Harun

sejak 6 Maret 2020 (2020-03-06)
Departemen Jaksa Agung Negara Malaysia
Departemen Perdana Menteri
GelarYang Berbahagia
AtasanPerdana Menteri Malaysia
KantorPutrajaya
Ditunjuk olehYang di-Pertuan Agong atas nasihat Perdana Menteri Malaysia
Dasar hukumPasal 145 Perlembagaan Persekutuan
Dibentuk1946; 78 tahun lalu (1946)
Pejabat pertamaKenneth O'Connor
(sebagai Jaksa Agung Negara
Uni Malaya)
WakilEngku Nor Faizah Engku Atek, Pengacara Negara

Siti Zainab Omar, Pengacara Negara II

Mohamad Hanafiah Zakaria, Pengacara Negara III
Situs webwww.agc.gov.my

Di Malaysia seorang Jaksa Agung sering dianggap sebagai bagian dari eksekutif karena terlalu segan menindak terhadap eksekutif.[1][2] Jaksa Agung ke-8, Tommy Thomas adalah Jaksa Agung non-Melayu dan non-Muslim pertama di Malaysia yang menjabat sejak pembentukan Malaysia pada tahun 1963.[3] Pemimpin koalisi Pakatan Harapan Anwar Ibrahim mengklarifikasi bahwa penunjukan Thomas tidak akan mempengaruhi status dan hak-hak Islam di negara tersebut.[4] Pada 28 Februari 2020, Jaksa agung Thomas mengundurkan diri.[5]

Undang-ungang yang mengaturb tentang dan wewenang Jaksa Agung Negara tertuang didalam Perlembagaan Persekutuan bagian X tentang pelayanan publik, yang isinya antara lain seperti berikut.

Pasal 145. Peguam Negara[6]

  1. Yang di-Pertuan Agong hendaknya melantik seseorang yang layak menjadi hakim Pengadilan Federal sebagai Jaksa Agung Negara.
  2. Menjadi kewajiban Jaksa Agung Negara memberi nasihat kepada Yang di-Pertuan Agong atau anggota kabinet atau menteri-menteri lainya mengenai masalah hukum dan undang-undang serta melaksanakan tugas berkaitan hukum dan undang-undang yang diberikan oleh Yang di-Pertuan Agong atau anggota kabinet sesuai fungsi dan wewenangnya didalam Perlembagaan Persekutuan maupun undang-undang lainya.
  3. Jaksa Agung Negara dengan budi pekertinya mempunyai hak untuk memutuskan atau melanjutkan suatu proses hukum yang sedang ditangani oleh pengadilan Syariah, pengadilan negeri ataupun pengadilan militer.
    1. Undang-undang persekutuan memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Negara untuk menentukan di pengadilan mana ia hendak memulai sebuah proses hukum sesuai didalam Pasal (3).
  4. Ketika melaksanakan tugas, suara Jaksa Agung Negara berhak untuk didengar oleh seluruh yang hadir di semua jenis pengadilan dan hendaklah Jaksa Agung Negara diberi keutamaan daripada semua orang yang berada di pengadilan.
  5. Sesuai dengan pasal (6) Jaksa Agung Negara hendaklah memegang jabatan itu selama yang diperkenankan oleh Yang di-Pertuan Agong dan boleh mengundurkan diri kapan saja, kecuali jika ia adalah anggota kabinet maka Yang di-Pertuan Agong yang akan menentukan besaran gajinya.

Daftar Jaksa Agung Negara

sunting
Jaksa Agung Uni Malaya
  • Kenneth O'Connor (1946–1948)
Jaksa Agung Federasi Malaysia
  • E. P. S. Bell (1948) (acting)
  • Stafford Foster Sutton (1948–1950)
  • Michael Joseph Hogan (1950–1955)
  • Thomas Vernor Alexander Brodie (1955–1959)
  • Cecil Majella Sheridan (1959–1963)
Jaksa Agung Negara Malaysia[7]
  • Abdul Kadir Yusuf (1963–1977)
  • Hamzah Abu Samah (1977–1980)
  • Abu Talib Othman (1980–1993)
  • Mohtar Abdullah (1994–2000)
  • Ainum Mohd Saaid (2001)
  • Abdul Gani Patail (2002–2015)
  • Mohamed Apandi Ali (2015–2018)
  • Engku Nor Faizah Engku Atek (2018) (Pjs)[8]
  • Tommy Thomas (2018–2020)
  • Engku Nor Faizah Engku Atek (2020) (Pjs)[9]
  • Idrus Harun (2020–sekarang)

Mantan Jaksa Agung yang masih hidup

sunting
  • Abu Talib Othman
  • Ainum Mohd Saaid
  • Abdul Gani Patail
  • Mohamed Apandi Ali
  • Tommy Thomas

Referensi

sunting
  1. ^ "Malaysian PM pledges police chief, attorney-general not involved in Anwar's sodomy case" (dalam bahasa Inggris). International Herald Tribune. 20 Juli 2008. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  2. ^ "The trial of opposition parliamentarian Lim Guan Eng:an update" (dalam bahasa Inggris). Amnesty International. 1 Maret 1997. Diarsipkan dari versi asli tanggal 8 August 2009. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  3. ^ "Malaysian king consents to appointment of Tommy Thomas as Attorney-General". Channel NewsAsia (dalam bahasa Inggris). Mediacorp. 5 Juni 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-14. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  4. ^ "Appointing Tommy Thomas as Attorney-General will not affect status of Islam: Anwar Ibrahim". Channel NewsAsia (dalam bahasa Inggris). Mediacorp. 6 Juni 2018. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-14. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  5. ^ "Tommy Thomas resigns as AG" (dalam bahasa Inggris). Malaysiakini. 28 February 2020. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  6. ^ "Pasal 145. Peguam Negara". Jpapencen.gov.my (dalam bahasa Melayu). Diakses tanggal 01-07-2020. 
  7. ^ "Roll of Former Attorney Generals". Attorney General's Chambers (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-12. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  8. ^ "Dr M urged to disclose current status of Apandi and appoint new AG". New Straits Times (dalam bahasa Inggris). 2 June 2018. Diakses tanggal 01-07-2020. 
  9. ^ "Solicitor-General is acting AG". The Star (dalam bahasa Inggris). 3 March 2020. Diakses tanggal 01-07-2020.