Outsourcing adalah sistem bisnis pada suatu perusahaan yang menggunakan jasa dari perusahaan lain atau individu yang biasa disebut dengan pihak ketiga dalam melakukan hal-hal tertentu. Pihak ketiga ini tidak hanya melakukan tugas atau aktivitas yang sudah ditentukan, tetapi juga melakukan penawaran. Mengenai mekanisme kerja, pihak ketiga ini mengatur pekerjaannya secara independen.

Outsourcing pertama kali dikenal sebagai strategi bisnis pada tahun 1989 dan menjadi bagian integral dari ekonomi bisnis sepanjang tahun 1990-an.[1] Perkembangan outsourcing terbilang cukup pesat, karena mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan sumber daya manusia di tempat yang paling efektif.

Oleh karena itu, saat ini banyak perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja ahli dibidang Cleaning Service, Keamanan, Transportasi [2] dan IT.

Sistem Kerja Outsourcing sunting

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan outsource.[3] Nantinya, karyawan outsourcing bekerja untuk perusahaan melalui sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).[4]

IT Outsourcing[5] sunting

Perusahaan IT outsourcing memiliki tugas meliputi seputar penggunaan, pemulihan, pengembangan perangkat lunak di sebuah perusahaan, hingga pemeliharaan jaringan maupun sistem perangkat lunak di dalamnya. Selain itu juga memiliki tanggung jawab penuh pada sistem IT perusahaan berdasarkan perjanjian layanan atau Service Level Agreement (SLA).

Manfaat menggunakan IT outsourcing sunting

  • Bisa menghemat biaya dan waktu
  • Perusahaan menjadi Fleksibel dalam Perubahan IT
  • Perusahaan lebih fokus

Cara memilih IT outsourcing sunting

  • Melihat pengalaman perusahaan tersebut dalam menangani perusahaan besar
  • Mengetahui teknologi dan layanan yang disediakan oleh IT outsourcing
  • Menanyakan apakah perusahaan tersebut memiliki SDM yang profesional

Referensi sunting

  1. ^ "Outsourcing: Ketahui Arti, Sistem Kerja, Kelebihan, dan Kekurangannya". Glints Blog (dalam bahasa Inggris). 2018-10-03. Diakses tanggal 2021-06-18. 
  2. ^ "Ini 5 Jenis Pekerjaan yang Boleh Pakai Outsourcing". detikfinance. Diakses tanggal 2021-06-18. 
  3. ^ "Poin Perubahan UU Ketenagakerjaan di Omnibus Law Tentang Outsourcing". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2020-11-03. Diakses tanggal 2021-06-18. 
  4. ^ "Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Perlu Kamu Tahu". Glints Blog (dalam bahasa Inggris). 2019-07-23. Diakses tanggal 2021-06-18. 
  5. ^ recruitment (2020-01-27). "Perusahaan Jasa IT Outsourcing di Jakarta". TOGHR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-06-18.