Gaji buta atau gabut adalah suatu gaji yang diterima oleh seseorang yang tidak melakukan sebagian atau seluruh pekerjaannya.[1] Orang yang menerima gaji buta maka akan disebut makan gaji buta atau magabut. Dalam Islam, seseorang yang mendapatkan gaji buta, maka salatnya tak akan diterima.[2]

Di bidang politik, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sering dianggap makan gaji buta entah karena membolos atau tertidur saat Paripurna.[3] Seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Jawa Barat, berinisial ER, dikenai skors karena telah makan gaji buta sebanyak 20 jutaan Rupiah per bulan.[4] Sementara di Sidoarjo, Jawa Timur, para pegawai dari dinas pengendalian penduduk dan dinas pertanahan di bidang perumahan dan pemukiman dianggap makan gaji buta akibat menganggur.[5]

Di bidang pendidikan, 450 guru di Pakistan dipecat karena makan gaji buta[6] sementara guru di New York, Amerika Serikat, makan gaji buta walau dikenai skors.[7] Di Papua, banyak guru dilaporkan makan gaji buta.[8]

Di bidang olahraga sepak bola, 11 pemain Premier League diketahui dibayar mahal namun tak melakukan tugas mereka.[9]

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-15. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-15. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  3. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  5. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  8. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04. 
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-09. Diakses tanggal 2017-08-04.