BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kembalikan ke semula, fix |
|||
Baris 11:
[[Berkas:Logo-Askes.png|thumb|Logo Askes sebelum menjadi BPJS Kesehatan]]
[[Berkas:Askes.jpg|thumb|Gedung kantor pusat PT. Askes Indonesia.]]
[[Berkas:Logo_askeskin.JPG|thumb|
'''BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan)''' merupakan [[BUMN|Badan Usaha Milik Negara]]
BPJS Kesehatan bersama [[BPJS Ketenagakerjaan]] (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan [[Jaminan Kesehatan Nasional]] (JKN) yang diresmikan pada tanggal [[31 Desember]] [[2013]]. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal [[1 Januari]] [[2014]], sedangkan [[BPJS Ketenagakerjaan]] mulai beroperasi sejak [[1 Juli]] [[2014]].
Baris 25:
* [[1992]] - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
* [[2005]] - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
** Dasar Penyelenggaraan :
*** UUD 1945
*** UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
Baris 40:
== Kepesertaan wajib ==
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan wajib menjadi anggota BPJS. Ini sesuai pasal 14 UU BPJS.<ref>{{cite web
|last =
|first =
|title = 2014, Semua WNI Wajib Bayar Iuran BPJS
|url = http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/
|accessdate = 10 Februari 2015
|archiveurl = http://web.archive.org/web/20140101005128/http://www.bumn.go.id/jamsostek/id/publikasi/berita/indonesia-2014-semua-wni-wajib-bayar-iuran-bpjs/
|archivedate = 1 Januari 2014}}</ref>
Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bekerja pada perusahaan wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang besarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah melalui program Bantuan Iuran.
Baris 56 ⟶ 65:
* [[Asuransi kesehatan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* {{official|http://www.bpjs-kesehatan.go.id/}}
<!-- * [http://www.ptaskes.com Profil Perusahaan PT Askes (Persero) Indonesia]
* [http://setkab.go.id/berita-10015-menko-kesra-pastikan-bpjs-kesehatan-mulai-beroperasi-1-januari-2014.html Menko Kesra Pastika BPJS Beroperasi 1 Januari 2014]
* [http://www.setkab.go.id/berita-11306-targetkan-113-juta-peserta-pt-askes-buka-pendaftaran-peserta-mandiri-bpjs-kesehatan.html PT. Askes buka pendaftaran peserta mandiri BPJS Kesehatan]
* [http://www.antaranews.com/berita/392580/menkokesra-pastikan-bpjs-kesehatan-beroperasi-2014 Menkokesra pastikan BPJS kesehatan beroperasi 2014] -->
{{BUMN}}
|