Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k ~kat
Baris 4:
Dasar hukum SBKRI adalah Undang-Undang no. 62 tahun [[1958]] tentang "Kewarga-negaraan Republik Indonesia" yang dikeluarkan oleh [[Menteri Kehakiman]] [[G.A. Maengkom]] dan disahkan oleh Presiden [[Soekarno]].
 
Salah satu alasan utama yang selalu dikemukakan adalah bahwa kebijakan SBKRI merupakan konsekuensi dari klaim politik pemerintahan [[Mao Tse Tung]] bahwa semua orang CinaTionghoa di seluruh dunia termasuk Indonesia adalah warga negara [[Republik Rakyat Tiongkok]] karena asas ''[[lus Sanguinis]]'' (keturunan darah). Kebijaksanaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Dwi-Kewarganegaraan RI-RRT antara [[Chou En Lai]] dan Mr. [[Soenario]] pada [[1955]].
 
Dalam Pasal 12 Bab II Peraturan Pemerintah No 20/1959 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok disebutkan bahwa ada berbagai kelompok WNI yang dikelompokkan sebagai WNI tunggal atau mereka yang tidak diperkenankan untuk memilih kewarganegaraan RI-RRT dan tetap menjadi WNI, yaitu untuk mereka yang berstatus misalnya tentara, veteran, pegawai pemerintah, yang pernah membela nama Republik Indonesia di dunia Internasional, petani atau bahkan secara implisit mereka yang sudah pernah ikut [[Pemilu 1955]]. Tapi peraturan ini tidak dilaksanakan dan tetap saja perjanjian dwikewarganegaraan dengan kewajiban memilih kewarganegaraan RI atau RRT diterapkan kepada mereka.