Lembaga Pemerintah Nonkementerian: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
k Lukman Tomayahu memindahkan halaman Lembaga Pemerintah Non Kementerian ke Lembaga Pemerintah Nonkementerian menimpa pengalihan lama: penulisan yang benar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Um...
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Politics of Indonesia}}
'''Lembaga Pemerintah Nonkementerian''' disingkat (LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND) adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|presiden]]. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui [[menteri]] atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref>
 
==Daftar Lembaga Nonkementerian==