Sistem presidensial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
+ rujukan
Baris 2:
'''Sistem presidensial''' (presidensiil), atau disebut juga dengan '''sistem kongresional''', merupakan [[sistem pemerintahan]] negara [[republik]] di mana kekuasan [[eksekutif]] dipilih melalui [[pemilu]] dan terpisah dengan kekuasan [[legislatif]].
 
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu<ref>http://www.britannica.com/EBchecked/topic/134322/constitutional-law/256930/Monarchical-systems</ref>:
Menurut Prof. Jonathan Prinsidium Satya, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
* [[Presiden]] yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
* Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
* Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
* Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
 
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.