LBH Jakarta: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lbh jakarta (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
k Membutuhkan referensi.
Baris 1:
{{unreferenced}}
{{Infobox Organization
|name = Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Baris 31 ⟶ 32:
|remarks =
}}
'''Lembaga Bantuan Hukum''' (disingkat '''LBH''') Jakarta, atau disebut LBH Jakarta, adalah sebuah organisasi yang berada di bawah naungan [[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]] (YLBHI) yang memberikan [http://bantuanhukum.or.id bantuan hukum] kepada rakyat miskin, buta hukum dan tertindas.
 
== Sejarah ==
LBH Jakarta dibentuk pada tahun 1969, dan secara resmi berdiri pada tahun 1970 dengan didukung oleh [[Peradin]] dan Pemerintah [[Jakarta]]. Pada awalnya, bantuan hukum yang diberikan LBH Jakarta adalah bantuan hukum tradisional, diberikan untuk mereka yang miskin secara ekonomi,sehingga tidak mampu membayar pendampingan hukum profesional. Pendekatan ini diterapkan setidaknya dari 1970-1980.
 
== Bantuan Hukumhukum Strukturalstruktural ==
Di awal tahun 1980an, LBH Jakarta mulai menerapkan pendekatan bantuan hukum struktural dalam menangani kasus. Pendekatan ini diambil atas kesadaran akan adanya ketimpangan struktur ekonomi, sosial dan politik yang menimbulkan permasalahan hak asasi manusia.
Pendekatan bantuan hukum struktural tidak hanya melalui pendampingan hukum, dalam arti litgasi dan non-litigasi, namun juga pemberdayaan sumber daya hukum masyarakat, kampanye publik, dan juga advokasi kebijakan.
 
== Visi ==
# Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum Yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yg adil & beradab/berprikemanusiaan secara demokratis
Baris 46 ⟶ 50:
# Mengembangkan lembaga-lembaga pendukung bagi usaha-usaha untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan hak-hak golongan masyarakat miskin.
# Menciptakan kondisi awal yang akan mendukung usaha-usaha untuk mengadakan pembaharuan hukum yang tanggap terhadap kebutuhan golongan masyarakat miskin
 
== Kegiatan ==
=== Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat ===