Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi 'thumb|right|300px|Monumen Litbangkumdil di [[Megamendung, Bogor]] '''Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan H...'
(Tidak ada perbedaan)

Revisi per 12 Mei 2014 03.12

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Indonesia (disingkat Litbangkumdil) adalah salah satu unit eselon I pada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertugas membantu Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melaksanakan Penelitian dan Pengembangan dibidang Hukum dan Peradilan, Kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri serta Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan administrasi peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berkas:Litbangdiklat.jpg
Monumen Litbangkumdil di Megamendung, Bogor

Organisasi

Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan terdiri dari :

  1. Sekretariat
  2. Pusat Penelitian dan Pengaembangan Hukum dan Peradilan
  3. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan
  4. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan

Pranala Luar