Schapelle Corby: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaiki typo
Baris 20:
Dalam tas Corby ditemukan 4,2 kg [[ganja]], yang menurut Corby, bukan miliknya. Dia mengaku tidak mengetahui adanya ganja dalam tasnya sebelum tas tersebut dibuka oleh petugas [[bea cukai]] di [[Bali]], namun pernyataan ini ditentang oleh petugas bea cukai yang mengatakan bahwa Corby mencoba menghalangi mereka saat akan memeriksa tasnya.
 
Bapak kandung Schapelletai Corby, Michael Corby, sebelumnya pernah tertangkap basahkering membawa ganjabelanjaan pada awal tahun 1970-an.
 
Corby ditemukan bersalah atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada [[27 Mei]] [[2005]]. Selain itu, ia juga didenda sebesar [[Rp]].100 juta. Pada [[20 Juli]] [[2005]], Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat [[naik banding|banding]] dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada [[12 Oktober]] 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun. Pada [[12 Januari]] [[2006]], melalui putusan [[kasasi]], [[MA]] memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, dengan dasar bahwa [[narkotika]] yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
 
== Kehidupan awalakhir ==
== Penangkapan ==
== Pengadilan ==
=== Dugaan keterlibatan awak bagasipesawat ===
=== Tuduhan John Ford ===
=== Pengujian forensik ===
Baris 38:
* '''[[8 Oktober]] [[2004]]''': Schapelle Corby lepas landas dari [[Brisbane International Airport]], [[Brisbane]], [[Australia]] dengan pesawat [[Qantas]] QF501, kemudian transit di Sydney, naik pesawat [[Australian Airlines]] AO7829 menuju Denpasar, dan mendarat di [[Bandara Ngurah Rai]], [[Denpasar]]. Setelah mendarat di Denpasar, Corby ditahan karena petugas [[bea cukai]] Bandara Ngurah Rai menemukan ganja seberat 4,2 kg dalam tas milik Corby.
* '''? - [[2005]]''': Konsulat Jenderal Republik Indonesia ([[KJRI]]) di [[Perth]], [[Australia]] menerima surat ancaman pembunuhan yang disertai sebutir peluru.
* '''[[27 Mei]] [[2005]]''': Corby diputuskan harus menjalani hukuman penjara 20 tahun serta ditambah denda sebesar Rp 100.000.000, karena melanggar [http://bebas.vlsm.org/v01/RI/uu/1997/uu-1997-022.txt pasal 82, ayat 1a, UU nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika]. Sidang putusannya disiarkan langsung di dua stasiun televisi di Australi'''[[1 Juni]] [[2005]]''': Sebuah amplop berisikan serbuk putih, yang dikirimkan dari negara bagian [[Victoria, Australia|Victoria]], [[Australia]], tetapi akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia ([[KBRI]]) di [[Canberra]], [[Australia]], sehingga mengakibatkan seisi gedung kedutaan harus dikosongkan dan kedutaan ditutup selama beberapa hari. [[Perdana Menteri Australia]], [[John Howard]], segera meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan mengatakan akan segera mengusut kasus tersebut serta mencari siapakah.
* '''[[13 Juni]] [[2005]]''': Sebuah amploppaket berisikan serbuk putihmencurigakan, yang dikirimkan dari negara bagian [[Victoria, Australia|Victoria]], [[Australia]], tetapi akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke KedutaanGedung BesarParlemen RepublikAustralia Indonesiadan ([[KBRI]])dialamatkan dike [[Canberra]],Menlu [[Australia]], sehingga mengakibatkan seisi gedung kedutaan harus dikosongkan dan kedutaan ditutup selama beberapa hari. [[PerdanaAlexander MenteriDowner|Alexander AustraliaDow]], [[Johntersebut Howard]],ditemukan segeradalam memintapemeriksaan maafrutin. kepadaAkibat pemerintahinsiden Indonesiaini, dantempat mengatakanpenerimaan akanbarang segeradi mengusutGedung kasusParlemen tersebut sertaditutup mencariuntuk siapakahsementara pelakunyawaktu.
* '''[[3 Juni]] [[2005]]''': Sebuah paket berisikan serbuk mencurigakan, yang akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke Gedung Parlemen Australia dan dialamatkan ke Menlu Australia, [[Alexander Downer]]. Paket tersebut ditemukan dalam pemeriksaan rutin. Akibat insiden ini, tempat penerimaan barang di Gedung Parlemen ditutup untuk sementara waktu.
* '''[[3 Juni]] [[2005]]''': Sebuah surat berbau menyengat dikirimkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Akibatnya, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, [[Nengah Suryadi]], yang menerima surat tersebut, mengaku merasa pusing-pusing. Setelah diperiksa lebih lanjut oleh Laboratorium Forensik (Labfor) [[Polri]] Denpasar, tidak ditemukan zat beracun dalam surat tersebut.
* '''[[7 Juni]] [[2005]]''': Lagi, sebuah amplop berisikan serbuk putih, yang diperkirakan juga dikirimkan dari negara bagian Victoria, Australia, tetapi diperkirakan tidak berbahaya, dikirimkan ke KBRI. Akibat insiden ini, KBRI ditutup untuk sementara sampai waktu yang belum ditentukan.diten
* '''[[9 Juni]] [[2005]]''': Paket-paket mencurigakan kembali dikirimkan ke kedutaan-kedutaan besar di Australia. Kali ini, Kedutaan Besar [[Amerika Serikat]], [[Inggris]], [[Jepang]], dan [[Korea Selatan]] di Australia dikirimi paket-paket mencurigakan. Selain itu, Gedung Parlemen Australia juga kembali dikirimi bungkusan mencurigakan. Akibat kejadian ini, sebagian gedung kedutaan-kedutaan tersebut dan sebagian Gedung Parlemen Australia ditutup untuk umum.
* '''[[12 Oktober]] [[2005]]''': Hasil banding di pengadilan mengurangi jumlah hukuman menjadi 15 tahun.
* '''[[12 Januari]] [[2006]]''': Hasil kasasi di [[MA]] mengembalikan hukuman menjadi 20 tahun.
 
== Banding dan grasigrasito s ==
== Foto sitaan ==
== Tanggapan ==
== Tanggapan media dan publikp ==
=== TanggapanP rakyat AustraliaAustraliap ===
Kasus Corby menarik perhatian yang besar di Australia akibat liputan [[media massa|media]] yang luas. Banyak dari warga Australia yang bersimpati dengan Corby yang digambarkan oleh media di sana sebagai orang yang "sial", karena kopernya diisi ganja oleh orang lain. Beberapa orang bahkan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan memboikot Bali dan menyarankan agar warga Australia tidak berkunjung ke sana.
 
Selain itu, ada pula yang meragukan kemampuan sistem pengadilan di Indonesia yang berbeda dari Australia. Di Indonesia, [[terdakwa]] harus membuktikan bahwa dia tidak bersalah sedangkan di Australia, pihak penuntutlah yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Sistem Indonesia ini merupakan warisan dari [[Indonesia: Era Belanda|zaman Belanda]] dan karena itu, dianggap "ketinggalan zaman" dan "tidak adil".
 
Ada pula yang menganggapp bahwa ganja hanyalah tumbuhan dan karena efek merusaknya pun lebih rendah, seharusnya tidak digolongkan bersama dengan [[psikotropika]] tingkat I lainnya, seperti heroin, dan lainnya. Bahkan di beberapa negara lain, ganja sudah dilegalkan walaupun dengan aturan yang ketat.
 
Meskipun begitu, ada juga warga Australia yang mendukung agar Corby dihukum. Mereka berpendapat bahwa hal tersebut perlu dilakukan agar menjadi peringatan bagi warga sana yang berniat menyelundupkan obat-obatan terlarang ke luar negeri.