Peraturan Presiden (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bennylin memindahkan halaman Peraturan presiden ke Peraturan Presiden (Indonesia): lingkup
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Peraturan Presiden''' disingkat '''Perpres''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibuat oleh [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]]. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk ''melaksanakan'' [[Peraturan Pemerintah]].
 
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di [[Indonesia]], yakni sejak diberlakukannya [[Undang-Undang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 10 Tahun [[2004]].
 
{{Peraturan Perundang-undangan}}