Arsip Nasional Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
|kepala_sekretariat = [[Gina Masudah Husni|Dra. Gina Masudah Husni, M.Hum]]
|alamat =
|dasar = [[Undang-undangUndang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]]
|situs web = http://www.anri.go.id
}}
__TOC__
 
'''Arsip Nasional Republik Indonesia''' (disingkat: '''ANRI''') merupakan salah satu [[Lembaga pemerintah nonkementerian|Lembaga Pemerintah Non Kementerian]] yang dibentuk berdasarkan [[Undang-undang]]Undang [[Nomor(Indonesia)|Undang-Undang]] [[No.7]] [[tahun]] [[/1971]] tentang ''Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan'' yang kemudian diubah menjadi [[Undang-undang]]Undang [[Nomor(Indonesia)|Undang-Undang]] [[No. 43]] [[Tahun]] [[/2009]] Tentang ''Kearsipan'' dalam rangka melaksanakan tugas [[pemerintahan]] dibidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
ANRI mempunyai tugas yang sangat penting dalam penyelenggaraan [[pemerintahan]] saat ini karena [[Arsip]] sendiri memiliki [[fungsi]] yang sangat vital sebagai memori kolektif bangsa, selain itu ANRI juga berperan sebagai pembina Kearsipan [[Nasional]] sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 [[Undang-undangUndang (Indonesia)|Undang-Undang]] Nomor 43 Tahun [[2009]].
 
Melalui [[arsip]] dapat tergambar perjalanan sejarah bangsa dari masa ke masa. Memori kolektif tersebut adalah juga identitas dan harkat sebuah bangsa. Kesadaran akademis yang dilandasi oleh beban moral untuk menyelamatkan [[arsip]] sebagai bukti pertanggungjawaban [[nasional]] sekaligus sebagai warisan budaya [[bangsa]], dapat menghindari hilangnya [[informasi]] [[sejarah]] perjalanan sebuah [[bangsa]] serta harkat sebagai [[bangsa]] yang berbudaya.
Baris 106:
* Mengajukan usulan perubahan [[Arsip]] Nasional menjadi Arsip Nasional RI;
 
* Mengajukan usulan perubahan Prps No.19/1961 menjadi [[Undang-undang]] tentang Pokok-pokok Kearsipan.
 
Usulan-usulan tersebut hingga masa berakhirnya kepemimpinan Drs.R. Mohammad Ali (1970) belum terlaksana. Oleh karena itu Dra. Sumartini, wanitapertama yang menjabat sebagai [[kepala]] Arsip Nasional, berjuang untuk melanjutkan cita-cita pemimpin sebelumnya. Atas usaha-usaha beliau, serta atas dukungan Menteri Sekretaris Negara Sudharmono, SH, cita-cita dalam memajukan Arsip Nasional tercapai dengan keluarnya [[Undang-Undang]] [[Nomor(Indonesia)|Undang-Undang]] [[No.7]] [[tahun]] [[/1971]], yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian, berdasarkan [[Keputusan]] [[Presiden]] No.26 Tahun 1974 secara tegas menyatakan, bahwa Arsip Nasional diubah menjadi Arsip Nasional [[Republik Indonesia]] yang berkedudukan di Ibukota RI dan langsung bertanggungjawab kepada [[Presiden]]. Dengan keputusan tersebut, maka secara yuridis Arsip Nasional RI syah sebagai [[Lembaga Pemerintah Non Departemen]].
 
Kebijakan ke arah pemikiran untuk penyempurnaan tugas dan [[fungsi]] Arsip Nasional RI diwujudkan pada masa kepemimpinan DR. Noerhadi Magetsari, yang menggantikan Dra. Soemartini sebagai kepala Arsip Nasional tahun 1991 hingga tahun 1998. Pada masa kepemimpinanbeliau terjadi perubahan struktur organisasi yang baru dengan dikeluarkannyaKeputusan Presiden RI nomor 92 tahun 1993 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Susunan Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI disingkat dengan ANRI. Perubahan yang cukup mencolok adalah pengembangan struktur organisasi dengan adanya DeputiPembinaan dan Deputi Konservasi, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis dan penggunaan istilah untuk Perwakilan Arsip Nasional RI di Daerah TK I menjadiArsip Nasional Wilayah. Seiring dengan pengembangan struktur organisasi tersebut, beliau juga mengembangkan SDM di bidang kearsipan; yakni merekrut pegawai baru sebagai arsiparis. Oleh karena itu, pada masa tersebut jumlah arsiparisdi ANRI meningkat drastis. Puncaknya adalah tahun 1995-1996, dimana jumlah arsiparis di ANRI Pusat mencapai 137 orang. Kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari sebagai kepala Arsip NasionalRI berlangsung hingga tahun 1998.Sebagai penggantinya adalah DR. Moekhlis Paeni (mantan Deputi Konservasi ANRIdan mantan Kepala ANRI Wilayah Ujung Pandang).