Ratifikasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 54.244.58.154) dan mengembalikan revisi 6984341 oleh Yanu Tri
Baris 1:
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi [[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti [[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].
'''Ratifikasi''' adalah proses adopsi
[[perjanjian]] internasional, atau [[konstitusi]] atau dokumen yang
bersifat nasional lainnya (seperti amandemen terhadap konstitusi)
melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses
ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara [[federasi]] seperti
[[Amerika Serikat]] atau [[konfederasi]] seperti [[Uni Eropa]].
 
Pada pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi
tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau
melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.
Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat
sejak penandatanganan ratifikasi
 
{{hukum-stub}}