Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k +kat |
|||
Baris 20:
# melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana [[pencucian uang]] kepada [[Polisi|Kepolisian]] dan [[Kejaksaan]]
# membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada [[Presiden]], [[DPR|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
===Wewenang PPATK===
|