Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Yed Imran (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor [[bank|perbankan]], dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003, maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK.
 
Dalam perkembangannya, tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010.
== Tugas dan Wewenang ==
 
== Tugas, Fungsi dan Wewenang ==
=== Tugas PPATK ===
Pasal 2639 [[Undang-undang|Undang-Undang]] No.15 8 Tahun 20022010 sebagaimanatentang telahPencegahan diubahdan denganPemberantasan [[Undang-undang|Undang-Undang]]Tindak No.Pidana 25Pencucian Tahun 2003Uang, menetapkan PPATK mempunyai tugas PPATKmencegah sebagaidan berikut:memberantas tindak pidana pencucian uang.
 
# Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK
=== Fungsi PPATK ===
# Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh [[Penyedia Jasa Keuangan]]
Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut (Pasal 40 UU No. 8 Tahun 2010):
# Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
# Memberikan rekomendasi kepada [[Pemerintah]] mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana [[pencucian uang]];
# Memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh oleh PPATK
# pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
# Mengeluarkan pedoman dan publikasi kepada [[Penyedia Jasa Keuangan]] tentang kewajibannya yang dan membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan
# pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor;
# Memberikan rekomendasi kepada [[Pemerintah]] mengenai upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana [[pencucian uang]]
# Melaporkananalisis hasilatau analisispemeriksaan transaksilaporan keuangandan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana [[pencucian uang]] kepadadan/atau [[Polisi|Kepolisian]]tindak danpidana lain [[Kejaksaan(''predicate crimes'')]].
 
# Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali kepada [[Presiden]], [[DPR|Dewan Perwakilan Rakyat]], dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
 
=== Wewenang PPATK ===
Pasal 2741 Undang - UndangUU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.258 Tahun 20032010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
(1) Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang:
# Meminta dan menerima laporan dari [[Penyedia Jasa Keuangan]]
# meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
# Meminta informasi mengenai perkembangan penyidikan atau penuntutan terhadap tindak pidana [[pencucian uang]] yang telah dilaporkan kepada penyidik atau penuntut umum
# Membuatmenetapkan pedoman mengenai tata cara pelaporanidentifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
# Melakukan audit terhadap [[Penyedia Jasa Keuangan]] mengenai kepatuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang dan terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan
# mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
# Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
# memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
Tugas dan wewenang PPATK dijabarkan lebih lanjut dalam Keppres No. 82 Tahun 2003 tentang Tata cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
# mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
# menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
# menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
(2) Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 42 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.
 
Pasal 43 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang:
# menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
# menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
# melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
# menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
# memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
# merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
# menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
 
Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut :
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
# meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
# meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
# meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
# meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
# meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
# menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
# meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
# merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
# meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
# meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
# mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
# meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
(2) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i harus segera menindaklanjuti setelah menerima permintaan dari PPATK.
 
Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU PP-TPPU, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, yang ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2011.
 
 
== Lihat pula ==