Otonomi daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan terakhir (oleh 125.162.230.190) dan mengembalikan revisi 5038490 oleh Wagino 20100516
Baris 19:
# ''Bertanggung jawab'', pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
# ''Dinamis'', pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
 
== Aturan Perundang-undangan ==
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
 
# Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
# Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
# Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
# Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
# Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
# Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
# Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
 
== Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru ==