Fatwa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k stub |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
'''Fatwa''' (dari [[bahasa Arab]] فتوى), artinya ''nasihat, petuah, jawaban'' atau ''pendapat''. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang [[mufti]] atau [[ulama]], sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (''mustafti'') yang tidak mempunyai keterikatan. Dengan demikian peminta fatwa tidak harus mengikuti isi atau hukum fatwa yang diberikan kepadanya #1.
{{cakupan}}
Penggunaannya dalam kehidupan beragama di Indonesia, Fatwa dikeluarkan oleh [[Majelis Ulama Indonesia]] sebagai suatu keputusan tentang persoalan [[Ijtihad|ijtihadiyah]] yang terjadi di Indonesia guna dijadikan pegangan pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
|