Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
nocat
Baris 1:
{{tanpa_kategori|date=Mei 2010}}
'''Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat''' adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR)<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat<br />Pasal 1 (2)<br />Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat, yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki. </ref><ref>Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah<br />Pasal 27<br />DPR mempunyai hak:<br />a. interpelasi;<br /> b. angket; dan <br />c. menyatakan pendapat. </ref> yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
==Pengajuan==