Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tastistus (bicara | kontrib)
Baris 6:
Dalam [[PP No. 60 tahun 1989]] disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada [[Menteri Pendidikan Nasional]].
 
Fungsi utama [[Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi]] (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada ([[http://id.wikisource.org/wiki/UU_No.20_Tahun_2003 UU No. 20 tahun 2003]], PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu [[Menteri Pendidikan Nasional]] dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta
 
<!-- Tidak diperbolehkan Adanya Visi & Misi
Baris 38:
# Memberikan saran pembinaan mengenai peningkatan mutu program-program studi.
-->
 
== Proses Akreditasi ==