Polisi Pamong Praja: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Polisi Pamong Praja ke Satuan Polisi Pamong Praja melalui peralihan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 21:
Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya<ref>Peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962</ref> untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.
 
Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja<ref>Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No. 1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963</ref>. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.
 
Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
Baris 36:
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pemerintahan Daerah]]
[[Kategori:Satuan pertahanan dan keamanan di Indonesia]]