Rencana Pembagian Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Palestina: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ArthurBot (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Pada tanggal [[29 November]] [[1947]], [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] menyetujui untuk mengakhiri [[Mandat Britania untuk Palestina]] dari tanggal [[1 Agustus]] [[1948]], untuk berakhirnya [[Konflik Timur Tengah|konflik]] di wilayah tersebut, dengan pemecahbelahan wilayah mandat itu. Rencana tersebut kemudian disebut '''Rencana Pembagian Palestina''' atau '''Resolusi 181'''. Rencana tersebut disetujui oleh [[Majelis Umum PBB]] dengan 33 setuju, 13 menolak, dan 10 netral.
 
Rencana itu memecah [[Palestina]] dalam wilayah untuk [[Yahudi]] dan [[Arab]], dengan wilayah besar [[Yerusalem]], termasuk [[Betlehem]], berada di bawah kendali internasional. Pihak Yahudi mendapatkan daerah pesisir sekitar [[Tel Aviv]], daerah di sekitar [[Danau Galilea]] dan daerah di [[Gurun Negev]]. Sementara itu pihak Arab mendapatkan sisa dari Palestina termasuk sebuah enklave kecil Jaffa di sebelah selatan Tel Aviv.
 
Secara kasar pihak Yahudi mendapat sekitar 55% dari area total tanah sementara pihak Arab mendapatkan 45%.
 
 
Yishub di Palestina mempersiapkan pegorbanan yang tanpa batas dalam rangka menerima sisa-sisa bangsa mereka. Mereka hanya meminta kesempatan untuk menerima bangsanya; dan ini karena penolakan yang konsisten pihak inggris untuk membuat langkah-langkah yang tidak hanya menjadikan terorisme berkembang biak, namun menikmati toleransi sebagian besar masyarakat Yahudi di mana tidak ada tujuan politik yang dapat menyentuhnya. Kesadaran pada tugas ini berjalan dengan baik selama perang, kontras dengan kepasifan atau ketidakloyalan yang nyata pada populasi Arab.
 
[[Kategori:Sejarah Israel]]